Research Repository

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KARYAWAN YANG DIPUTUS HUBUNGAN KERJA OLEH PIHAK TANPA WEWENANG (ANALISIS NORMATIF UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003)

Show simple item record

dc.contributor.author PANE, NURUL FADHILA
dc.date.accessioned 2026-04-25T04:27:20Z
dc.date.available 2026-04-25T04:27:20Z
dc.date.issued 2026-03-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30519
dc.description.abstract Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan tindakan hukum yang berdampak langsung terhadap berakhirnya hubungan kerja serta hilangnya sumber penghidupan karyawan. Oleh karena itu, PHK seharusnya hanya dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan sah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun dalam praktik hubungan industrial, masih ditemukan PHK yang dilakukan oleh pihak tanpa wewenang sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan karyawan. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini membahas ketentuan hukum mengenai kewenangan dalam melakukan PHK menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, akibat hukum dari PHK yang dilakukan oleh pihak tanpa wewenang, serta bentuk perlindungan hukum bagi karyawan yang mengalami PHK secara tidak sah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan sifat deskriptif analitis. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pendekatan peraturan perundang-undangan dilakukan dengan menelaah ketentuan hukum terkait pemutusan hubungan kerja. Pendekatan konseptual digunakan untuk memahami kewenangan dan perlindungan hukum dalam hubungan kerja. Sumber data penelitian terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini juga menggunakan sumber hukum Islam yang berkaitan dengan prinsip keadilan. Seluruh bahan hukum dianalisis secara kualitatif dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan melakukan PHK menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 hanya dimiliki oleh pengusaha atau pihak yang secara sah mewakili pengusaha serta harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. PHK yang dilakukan oleh pihak tanpa wewenang dapat dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum, sehingga hubungan kerja dianggap tetap ada dan pengusaha tetap berkewajiban memenuhi hak-hak normatif karyawan. Perlindungan hukum bagi karyawan yang di-PHK secara tidak sah diwujudkan melalui perlindungan hukum preventif dan represif, termasuk melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial guna menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi karyawan. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Pemutusan Hubungan Kerja en_US
dc.subject Kewenangan en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KARYAWAN YANG DIPUTUS HUBUNGAN KERJA OLEH PIHAK TANPA WEWENANG (ANALISIS NORMATIF UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account