Abstract:
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan tindakan hukum yang
berdampak langsung terhadap berakhirnya hubungan kerja serta hilangnya sumber
penghidupan karyawan. Oleh karena itu, PHK seharusnya hanya dilakukan oleh
pihak yang memiliki kewenangan sah dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Namun dalam praktik hubungan industrial, masih
ditemukan PHK yang dilakukan oleh pihak tanpa wewenang sehingga
menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan karyawan.
Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini membahas ketentuan hukum mengenai
kewenangan dalam melakukan PHK menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003, akibat hukum dari PHK yang dilakukan oleh pihak tanpa wewenang, serta
bentuk perlindungan hukum bagi karyawan yang mengalami PHK secara tidak sah.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan sifat
deskriptif analitis. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan
peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pendekatan peraturan
perundang-undangan dilakukan dengan menelaah ketentuan hukum terkait
pemutusan hubungan kerja. Pendekatan konseptual digunakan untuk memahami
kewenangan dan perlindungan hukum dalam hubungan kerja. Sumber data
penelitian terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini juga
menggunakan sumber hukum Islam yang berkaitan dengan prinsip keadilan.
Seluruh bahan hukum dianalisis secara kualitatif dan sistematis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan melakukan PHK
menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 hanya dimiliki oleh pengusaha
atau pihak yang secara sah mewakili pengusaha serta harus dilaksanakan sesuai
dengan prosedur hukum yang berlaku. PHK yang dilakukan oleh pihak tanpa
wewenang dapat dinyatakan tidak sah atau batal demi hukum, sehingga hubungan
kerja dianggap tetap ada dan pengusaha tetap berkewajiban memenuhi hak-hak
normatif karyawan. Perlindungan hukum bagi karyawan yang di-PHK secara tidak
sah diwujudkan melalui perlindungan hukum preventif dan represif, termasuk
melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial guna menjamin
kepastian hukum dan keadilan bagi karyawan.