Abstract:
Perkembangan zaman membawa banyak perubahan dalam masyarakat
terutama dalam bidang ekonomi dengan kemunculan aplikasi pinjaman online
yang memudahkan masyarakat melakukan utang-piutang tanpa harus bertemu
langsung. Perjanjian pinjaman online harus memenuhi prinsip pacta sunt
servanda. Terpenuhinya prinsip ini dalam perjanjian akan mengurangi
ketidakpastian hukum yang dapat membuka peluang terjadinya masalah-masalah
hukum yang tidak dapat dihindarkan. Selain itu, juga dapat memberikan rasa
aman terhadap pihak-pihak yang melakukan perjanjian.. Namun, hal ini justru
menimbulkan konsekuensi hukum tentang bagaimana perlindungan hukum bagi
debitur dan kreditur, penerapan pacta sunt servanda apabila terjadi wanprestasi
dalam perjanjian dan dampak hukum jika tidak terpenuhi pacta sunt servanda.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian
normatif, dengan sifat deskriptif dan menggunakan pendekatan perundang
undangan (statute approach). Sumber data dalam penelitian ini yaitu data
kewahyuan dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder
dan tersier meliputi studi dokumen.
Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh gambaran bahwa perjanjian
pinjaman online tetap tunduk pada Peraturan OJK No 10/POJK.05/2022 tentang
LPBBTI sehingga kedua pihak tetap memiliki kepastian hukum yang sama
dengan perjanjian secara langsung. Perlindungan hukum terhadap debitur yaitu
keabsahan perjanjian oleh kedua pihak, perlindungan atas transparansi informasi,
perlindungan data pribadi, perlindungan dalam hal upaya hukum bagi debitur
apabila dirugikan. Kemudian perlindungan bagi kreditur yaitu hak atas penagihan,
hak atas keabsahan perjanjian elektronik, hak atas informasi yang diperoleh. Pada
penerapan pacta sunt servanda pihak yang dirugikan apabila terjadi sengketa
mendapatkan kepastian hukum dan menempuh langkah serta upaya hukum yang
sesuai. Serta dampak hukum yang timbul yaitu hilangnya perlindungan hukum
bagi kedua pihak dan menimbulkan sengketa hukum yang berkepanjangan dan
merugikan kedua belah pihak.