Research Repository

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP MEKANISME PENETAPAN PAILIT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

Show simple item record

dc.contributor.author DARA, NURAINI
dc.date.accessioned 2026-04-24T07:34:35Z
dc.date.available 2026-04-24T07:34:35Z
dc.date.issued 2026-04-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30504
dc.description.abstract Kepailitan merupakan instrumen hukum yang disediakan oleh negara untuk menyelesaikan permasalahan utang-piutang secara kolektif dan teratur ketika debitor tidak lagi mampu memenuhi kewajiban pembayaran utangnya kepada para kreditur. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU) hadir sebagai dasar hukum utama yang mengatur mekanisme penetapan pailit, mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan di Pengadilan Niaga, hingga penyelesaian dan pemberesan harta pailit. Namun dalam praktik, mekanisme penetapan pailit sering menimbulkan berbagai persoalan yuridis, khususnya terkait penerapan asas pembuktian sederhana, perlindungan hak debitor dan kreditur, serta kepastian hukum dalam proses kepailitan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif, menggunakan pendekatan peraturan perundang- undangan (statute approach). Sumber data meliputi data kewahyuan yang bersumber dari Al-Qur'an (QS. Al-Baqarah: 280) dan Hadits Riwayat Bukhari- Muslim tentang larangan menunda pembayaran bagi yang mampu, bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah, serta bahan hukum tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode penyimpulan deduktif, yakni menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum menuju hal yang bersifat khusus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepailitan merupakan konsekuensi hukum yang timbul karena terpenuhinya syarat yuridis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, yaitu adanya lebih dari satu kreditor dan utang yang telah jatuh tempo namun tidak dibayar, tanpa mensyaratkan pembuktian insolvency secara menyeluruh. Kepailitan juga dipengaruhi oleh berbagai faktor non-yuridis seperti kondisi ekonomi debitor, lemahnya manajemen dan tata kelola perusahaan, ketidaktertiban administrasi, serta adanya itikad tidak baik. Prosedur pengajuan pailit dalam UU KPKPU dirancang sebagai mekanisme peradilan khusus yang berasaskan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dengan penerapan prinsip pembuktian sederhana serta akibat hukum putusan yang bersifat serta-merta melalui pengangkatan kurator dan hakim pengawas. Adapun mekanisme penyelesaian kepailitan di Pengadilan Niaga dilaksanakan melalui tahapan beracara yang terstruktur, mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan perkara, hingga putusan pailit, serta dilanjutkan dengan pengurusan dan pemberesan harta pailit oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas, dan dimungkinkan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Kepailitan en_US
dc.subject Penetapan Pailit en_US
dc.subject Pengadilan Niaga en_US
dc.subject Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang en_US
dc.title TINJAUAN YURIDIS TERHADAP MEKANISME PENETAPAN PAILIT MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account