Abstract:
Kepailitan merupakan instrumen hukum yang disediakan oleh negara untuk
menyelesaikan permasalahan utang-piutang secara kolektif dan teratur ketika
debitor tidak lagi mampu memenuhi kewajiban pembayaran utangnya kepada para
kreditur. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU) hadir sebagai dasar
hukum utama yang mengatur mekanisme penetapan pailit, mulai dari pengajuan
permohonan, pemeriksaan di Pengadilan Niaga, hingga penyelesaian dan
pemberesan harta pailit. Namun dalam praktik, mekanisme penetapan pailit sering
menimbulkan berbagai persoalan yuridis, khususnya terkait penerapan asas
pembuktian sederhana, perlindungan hak debitor dan kreditur, serta kepastian
hukum dalam proses kepailitan.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
sifat penelitian deskriptif, menggunakan pendekatan peraturan perundang-
undangan (statute approach). Sumber data meliputi data kewahyuan yang
bersumber dari Al-Qur'an (QS. Al-Baqarah: 280) dan Hadits Riwayat Bukhari-
Muslim tentang larangan menunda pembayaran bagi yang mampu, bahan hukum
primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku
dan jurnal ilmiah, serta bahan hukum tersier. Analisis data dilakukan secara
kualitatif dengan metode penyimpulan deduktif, yakni menarik kesimpulan dari hal
yang bersifat umum menuju hal yang bersifat khusus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepailitan merupakan konsekuensi
hukum yang timbul karena terpenuhinya syarat yuridis sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, yaitu adanya lebih dari satu kreditor dan
utang yang telah jatuh tempo namun tidak dibayar, tanpa mensyaratkan pembuktian
insolvency secara menyeluruh. Kepailitan juga dipengaruhi oleh berbagai faktor
non-yuridis seperti kondisi ekonomi debitor, lemahnya manajemen dan tata kelola
perusahaan, ketidaktertiban administrasi, serta adanya itikad tidak baik. Prosedur
pengajuan pailit dalam UU KPKPU dirancang sebagai mekanisme peradilan khusus
yang berasaskan cepat, sederhana, dan biaya ringan, dengan penerapan prinsip
pembuktian sederhana serta akibat hukum putusan yang bersifat serta-merta melalui
pengangkatan kurator dan hakim pengawas. Adapun mekanisme penyelesaian
kepailitan di Pengadilan Niaga dilaksanakan melalui tahapan beracara yang
terstruktur, mulai dari pengajuan permohonan, pemeriksaan perkara, hingga
putusan pailit, serta dilanjutkan dengan pengurusan dan pemberesan harta pailit
oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas, dan dimungkinkan upaya
hukum kasasi ke Mahkamah Agung.