Abstract:
Sengketa konsumen dalam pembiayaan kendaraan bermotor sering terjadi
antara konsumen dan pelaku usaha, khususnya terkait wanprestasi, penarikan
objek pembiayaan, dan penerapan klausula baku yang merugikan konsumen.
Untuk memberikan penyelesaian sengketa yang cepat, sederhana, dan berbiaya
ringan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai lembaga
penyelesaian sengketa di luar pengadilan, namun masih tersedia upaya hukum
keberatan ke Pengadilan Negeri yang berpotensi menimbulkan persoalan
kepastian hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus yang bertujuan untuk
menganalisis kewenangan BPSK, mekanisme pemeriksaan keberatan atas putusan
BPSK di Pengadilan Negeri Medan, serta bentuk perlindungan hukum bagi
konsumen dan pelaku usaha.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa keberatan atas putusan BPSK
merupakan bentuk kontrol yudisial oleh Pengadilan Negeri terhadap kewenangan
dan prosedur BPSK. Namun dalam praktiknya, pemeriksaan keberatan sering kali
tidak hanya menilai aspek legalitas dan prosedur, melainkan juga membuka
kembali pokok sengketa, sehingga menimbulkan ketidakseragaman putusan dan
mengurangi kepastian hukum. Selain itu, masih terdapat ketidakjelasan batas
kewenangan absolut antara BPSK dan Pengadilan Negeri dalam menangani
sengketa pembiayaan kendaraan bermotor.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa mekanisme keberatan atas
putusan BPSK belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum dan berpotensi
melemahkan fungsi BPSK sebagai lembaga penyelesaian sengketa alternatif. Oleh
karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih tegas mengenai ruang lingkup
pemeriksaan keberatan serta pemahaman yang seragam dari aparatur BPSK dan
Pengadilan Negeri agar perlindungan hukum bagi konsumen dan pelaku usaha
dapat terwujud secara efektif.