Abstract:
Persaingan usaha yang sehat merupakan unsur penting dalam mewujudkan
perekonomian yang adil dan efisien. Namun dalam praktiknya masih terjadi
pelanggaran hukum persaingan usaha, khususnya praktik penetapan harga yang
berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat. Untuk menegakkan
ketentuan tersebut, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 membentuk Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga independen yang
berwenang melakukan pemeriksaan dan pembuktian terhadap pelaku usaha yang
diduga melanggar ketentuan hukum persaingan usaha, Keberadaan KPPU menjadi
instrumen penting dalam menjamin kepastian hukum serta menciptakan iklim
usaha yang kompetitif dan berkeadilan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pemeriksaan dan
pembuktian oleh KPPU dalam penyelesaian sengketa persaingan usaha melalui
studi terhadap Putusan Nomor 04/KPPU-I/2016. Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang
undangan dan pendekatan kasus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pemeriksaan dan
pembuktian yang dilakukan oleh KPPU telah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam prosesnya, KPPU
menggunakan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan
dokumen, petunjuk, serta keterangan pelaku usaha, termasuk penerapan bukti
tidak langsung (indirect evidence) dalam perkara penetapan harga. Putusan
Nomor 04/KPPU-I/2016 menunjukkan bahwa penggunaan bukti tidak langsung
dapat memperkuat keyakinan Majelis Komisi dalam membuktikan adanya
pelanggaran, khususnya ketika bukti langsung sulit diperoleh. Selain itu, analisis
terhadap putusan tersebut memperlihatkan bahwa konstruksi hukum yang
dibangun KPPU bertumpu pada penilaian menyeluruh atas rangkaian fakta dan
keterkaitan antar bukti. Meskipun demikian, penerapan bukti tidak langsung
masih
menimbulkan perdebatan terkait standar pembuktian, batasan
penggunaannya, serta implikasinya terhadap kepastian hukum dan perlindungan
hak pelaku usaha.