Abstract:
Hapus tagih piutang antar Badan Usaha Milik Negara terjadi apabila ada kredit
macet atau pailitnya sebuah perusahaan milik negara. Hapus tagih piutang antar
BUMN pertama kali tertera dan tercantum didalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2025 perubahan ke 3 dari Undang Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang
Badan Usaha Milik Negara. Didalam Undang-Undang itu, ada pengaturan khusus
mengenai penghapusan tagih piutang antar Badan Usaha Milik Negara, yang
dimana, BUMN memiliki wewenang untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih.
Namun, hapus buku dan hapus tagih tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan
harus mengikuti prosedur prosedur sesuai dengan hukum positif yang berlaku. Oleh
karena itu, pentingnya mengetahui prosedur prosedur dalam proses hapus tagih
piutang antar Badan Usaha Milik Negara.
Metode Penelitian ini menggunakan Yuridis Normatif sebagai jenis penelitian,
dengan pengumpulan data yaitu data kewahyuan dan data sekunder yang terdiri dari
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Sifat penelitian yang digunakan adalah
Deskriptif Analitis, dengan pendekatan penelitian adalah pendekatan perundang-
undangan. Alat-alat pengumpulan data adalah bersifat online dan offline. Semua
metode itu digunakan untuk menjawab rumusan masalah lalu diakhiri kesimpulan.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwasannya kedudukan utang antar BUMN
adalah entitas yang terpisah dari keuangan negara, yang artinya, kekayaan dan
kerugian BUMN, adalah kekayaan dan kerugian BUMN itu sendiri dan ditetapkan
juga, BUMN adalah badan hukum privat. Prosedur yang ditempuh dalam proses
penghapusan tagih utang adalah berawal identifikasi, lalu hapus buku terlebih
dahulu untuk menghilangkan aset pada neraca, lalu memohon persetujuan kepada
lembaga seperti BP BUMN, BPI Danantara, RUPS, dan Presiden, untuk proses
hapus tagih, setelah proses hapus tagih, BUMN wajib melapor kepada BP BUMN
dan BPI Danantara dan BPI Danantara melapor pelaksanaan itu kepada presiden
dan Alat Kelengkapan DPR. Hapus tagih utang tidak bersifat merugikan negara
karena ditetapkan sebagai entitas yang terpisah dari keuangan negara, dan
akuntabilitas pengelolaan BUMN harus bertanggungjawab secara transparan atas
Keputusan, termasuk hapus tagih utang dan Pengelolaan BUMN yang baik
memastikan bahwa keputusan hapus tagih utang dilakukan secara wajar, beralasan
secara ekonomi bukan semata administratif.