Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30465
Title: TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KONSEP HAPUS TAGIH UTANG ANTAR BADAN USAHA MILIK NEGARA MENURUT HUKUM POSITIF DI INDONESIA
Authors: Angga, Alif Aqila
Keywords: Hapus Tagih Utang;Badan Usaha Milik Negara;Hukum Positif
Issue Date: 8-Apr-2026
Publisher: UMSU
Abstract: Hapus tagih piutang antar Badan Usaha Milik Negara terjadi apabila ada kredit macet atau pailitnya sebuah perusahaan milik negara. Hapus tagih piutang antar BUMN pertama kali tertera dan tercantum didalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 perubahan ke 3 dari Undang Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Negara. Didalam Undang-Undang itu, ada pengaturan khusus mengenai penghapusan tagih piutang antar Badan Usaha Milik Negara, yang dimana, BUMN memiliki wewenang untuk melakukan hapus buku dan hapus tagih. Namun, hapus buku dan hapus tagih tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan harus mengikuti prosedur prosedur sesuai dengan hukum positif yang berlaku. Oleh karena itu, pentingnya mengetahui prosedur prosedur dalam proses hapus tagih piutang antar Badan Usaha Milik Negara. Metode Penelitian ini menggunakan Yuridis Normatif sebagai jenis penelitian, dengan pengumpulan data yaitu data kewahyuan dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Sifat penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Analitis, dengan pendekatan penelitian adalah pendekatan perundang- undangan. Alat-alat pengumpulan data adalah bersifat online dan offline. Semua metode itu digunakan untuk menjawab rumusan masalah lalu diakhiri kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian, bahwasannya kedudukan utang antar BUMN adalah entitas yang terpisah dari keuangan negara, yang artinya, kekayaan dan kerugian BUMN, adalah kekayaan dan kerugian BUMN itu sendiri dan ditetapkan juga, BUMN adalah badan hukum privat. Prosedur yang ditempuh dalam proses penghapusan tagih utang adalah berawal identifikasi, lalu hapus buku terlebih dahulu untuk menghilangkan aset pada neraca, lalu memohon persetujuan kepada lembaga seperti BP BUMN, BPI Danantara, RUPS, dan Presiden, untuk proses hapus tagih, setelah proses hapus tagih, BUMN wajib melapor kepada BP BUMN dan BPI Danantara dan BPI Danantara melapor pelaksanaan itu kepada presiden dan Alat Kelengkapan DPR. Hapus tagih utang tidak bersifat merugikan negara karena ditetapkan sebagai entitas yang terpisah dari keuangan negara, dan akuntabilitas pengelolaan BUMN harus bertanggungjawab secara transparan atas Keputusan, termasuk hapus tagih utang dan Pengelolaan BUMN yang baik memastikan bahwa keputusan hapus tagih utang dilakukan secara wajar, beralasan secara ekonomi bukan semata administratif.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30465
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI_ANGGA AQILA ALIF_2206200248.pdfFull Text5.02 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.