Research Repository

DELIK PENYERANGAN KEHORMATAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN ATAS KEKHAWATIRAN KRIMINALISASI KEBEBASAN BERPENDAPAT PADA MASYARAKAT

Show simple item record

dc.contributor.author ZIDANE, ZYKRIE BALFAS
dc.date.accessioned 2026-04-23T05:31:12Z
dc.date.available 2026-04-23T05:31:12Z
dc.date.issued 2026-04-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30459
dc.description.abstract Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pembaruan hukum pidana nasional melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang kembali mengatur delik penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden serta menimbulkan polemik di masyarakat terkait potensi kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Dalam konteks negara demokrasi, keberadaan norma tersebut memunculkan ketegangan antara perlindungan harkat dan martabat pejabat negara dengan jaminan hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan delik penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP lama dan KUHP 2023, mengkaji batasan serta kualifikasinya, serta menilai urgensinya dalam perspektif perlindungan kebebasan berpendapat masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan sifat deskriptif dan pendekatan perundang-undangan, dan konseptual. Sumber data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan baik secara offline maupun online. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui library research, sedangkan analisis data menggunakan metode kualitatif . Berdasarkan penelitian ini dapat digambarkan bahwa pengaturan delik penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP 2023 menunjukkan perbedaan mendasar dibandingkan KUHP lama, terutama melalui perubahan sifat delik menjadi delik aduan yang memberikan perlindungan lebih proporsional. Selanjutnya, batasan dan kualifikasi delik tersebut telah dirumuskan dengan menekankan unsur “menyerang kehormatan” guna membedakan antara kritik yang sah dan penghinaan, meskipun masih memerlukan penafsiran yang jelas untuk menghindari multitafsir. Selain itu, urgensi pengaturan delik ini tetap diperlukan sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat pejabat negara, namun harus diimbangi dengan pedoman implementasi yang tegas, penafsiran berbasis hak asasi manusia, serta pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan sebagai alat kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat masyarakat. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Kehormatan en_US
dc.subject Delik en_US
dc.subject Presiden dan Wakil Presiden en_US
dc.subject HAM en_US
dc.subject Kebebasan Berpendapat en_US
dc.title DELIK PENYERANGAN KEHORMATAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN ATAS KEKHAWATIRAN KRIMINALISASI KEBEBASAN BERPENDAPAT PADA MASYARAKAT en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account