Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pembaruan hukum pidana nasional
melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana yang kembali mengatur delik penyerangan kehormatan Presiden
dan Wakil Presiden serta menimbulkan polemik di masyarakat terkait potensi
kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat. Dalam konteks negara demokrasi,
keberadaan norma tersebut memunculkan ketegangan antara perlindungan harkat
dan martabat pejabat negara dengan jaminan hak asasi manusia, khususnya
kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis
pengaturan delik penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden dalam
KUHP lama dan KUHP 2023, mengkaji batasan serta kualifikasinya, serta menilai
urgensinya dalam perspektif perlindungan kebebasan berpendapat masyarakat.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian
yuridis normatif dengan sifat deskriptif dan pendekatan perundang-undangan, dan
konseptual. Sumber data yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder,
dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan baik secara offline maupun
online. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui library research, sedangkan
analisis data menggunakan metode kualitatif .
Berdasarkan penelitian ini dapat digambarkan bahwa pengaturan delik
penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP 2023
menunjukkan perbedaan mendasar dibandingkan KUHP lama, terutama melalui
perubahan sifat delik menjadi delik aduan yang memberikan perlindungan lebih
proporsional. Selanjutnya, batasan dan kualifikasi delik tersebut telah dirumuskan
dengan menekankan unsur “menyerang kehormatan” guna membedakan antara
kritik yang sah dan penghinaan, meskipun masih memerlukan penafsiran yang jelas
untuk menghindari multitafsir. Selain itu, urgensi pengaturan delik ini tetap
diperlukan sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat pejabat negara, namun
harus diimbangi dengan pedoman implementasi yang tegas, penafsiran berbasis hak
asasi manusia, serta pengawasan yang ketat agar tidak disalahgunakan sebagai alat
kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat masyarakat.