Research Repository

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH DALAM KEJAHATAN CYBER BANKING ATAS PEMBOBOLAN REKENING PASIF

Show simple item record

dc.contributor.author ALFIANTI
dc.date.accessioned 2026-04-22T08:17:32Z
dc.date.available 2026-04-22T08:17:32Z
dc.date.issued 2026-04-02
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30433
dc.description.abstract Perkembangan teknologi informasi dalam dunia perbankan melalui layanan internet banking telah memberikan kemudahan bagi nasabah dalam melakukan transaksi keuangan secara digital. Namun, kemajuan tersebut juga diiringi dengan meningkatnya risiko kejahatan siber (cyber banking) seperti phishing, hacking, malware, skimming, Keylogger, Spoofing dan pembobolan rekening, khususnya terhadap rekening pasif atau dormant yang rentan disalahgunakan. Kejahatan siber di sektor perbankan dapat menimbulkan kerugian besar bagi nasabah serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan digital, sehingga diperlukan perlindungan hukum yang kuat untuk menjamin keamanan dana dan data nasabah. Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum bersifat normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelaah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, serta karya ilmiah yang berkaitan dengan perbankan dan kejahatan siber. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan memaparkan data secara sistematis, jelas, dan akurat guna memperoleh kesimpulan yang relevan dengan permasalahan penelitian. Kejahatan cyber banking terhadap pembobolan rekening pasif merupakan fenomena yang dipengaruhi oleh perkembangan teknologi, rendahnya kesadaran keamanan digital, serta lemahnya perlindungan data pribadi. Dampak yang ditimbulkan bagi korban meliputi kerugian materiil, gangguan psikologis, serta hilangnya rasa aman dalam bertransaksi. Perlindungan hukum bagi nasabah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian, perlindungan hukum yang efektif diperlukan untuk menjamin keamanan dana nasabah serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan digital. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Cyber Banking en_US
dc.subject Nasabah en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Pembobolan Rekeninng en_US
dc.title PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH DALAM KEJAHATAN CYBER BANKING ATAS PEMBOBOLAN REKENING PASIF en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account