Abstract:
Perkembangan teknologi informasi dalam dunia perbankan melalui
layanan internet banking telah memberikan kemudahan bagi nasabah dalam
melakukan transaksi keuangan secara digital. Namun, kemajuan tersebut juga
diiringi dengan meningkatnya risiko kejahatan siber (cyber banking) seperti
phishing, hacking, malware, skimming, Keylogger, Spoofing dan pembobolan
rekening, khususnya terhadap rekening pasif atau dormant yang rentan
disalahgunakan. Kejahatan siber di sektor perbankan dapat menimbulkan kerugian
besar bagi nasabah serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap
sistem perbankan digital, sehingga diperlukan perlindungan hukum yang kuat
untuk menjamin keamanan dana dan data nasabah.
Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum bersifat normatif
dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Metode pengumpulan data
dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelaah bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, buku,
jurnal, serta karya ilmiah yang berkaitan dengan perbankan dan kejahatan siber.
Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan memaparkan data secara
sistematis, jelas, dan akurat guna memperoleh kesimpulan yang relevan dengan
permasalahan penelitian.
Kejahatan cyber banking terhadap pembobolan rekening pasif merupakan
fenomena yang dipengaruhi oleh perkembangan teknologi, rendahnya kesadaran
keamanan digital, serta lemahnya perlindungan data pribadi. Dampak yang
ditimbulkan bagi korban meliputi kerugian materiil, gangguan psikologis, serta
hilangnya rasa aman dalam bertransaksi. Perlindungan hukum bagi nasabah diatur
dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Undang
Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta
peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Dengan demikian, perlindungan hukum yang
efektif diperlukan untuk menjamin keamanan dana nasabah serta menjaga
kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan digital.