Abstract:
Anak sebagai generasi penerus bangsa seharusnya mendapatkan
perlindungan optimal demi pertumbuhan fisik dan mentalnya. Namun, di
Kecamatan Medan Belawan, kemiskinan dan rendahnya motivasi pendidikan
memaksa anak-anak bekerja di sektor perikanan yang memiliki risiko keselamatan
dan kesehatan tinggi. Meskipun regulasi melarang eksploitasi anak, praktik ini
terus berlanjut akibat lemahnya pengawasan dan faktor budaya. Permasalahan
utama mencakup bentuk perlindungan hukum bagi anak pekerja di sektor
perikanan, hambatan serta upaya pencegahan yang dilakukan, hingga sistem
pemidanaan bagi pihak yang mempekerjakan anak di bawah umur guna menjamin
keadilan dan kesejahteraan anak di wilayah tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian gabungan hukum normatif
empiris untuk mengkaji implementasi regulasi secara faktual di masyarakat. Sifat
penelitiannya adalah deskriptif analitis dengan pendekatan yuridis empiris. Data
primer diperoleh melalui observasi dan wawancara langsung di Kecamatan Medan
Belawan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak
sebagai pekerja di sektor perikanan Kecamatan Medan Belawan secara normatif
telah diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 13 Tahun 2003, namun
implementasinya belum efektif. Secara empiris, anak usia 13-17 tahun masih
ditemukan bekerja dengan sistem rekrutmen dan pengupahan yang tidak jelas.
Hambatan utama meliputi faktor internal seperti kemiskinan dan rendahnya
motivasi pendidikan, serta faktor eksternal berupa lokasi geografis yang dekat
dengan pusat ekonomi dan lemahnya pengawasan hukum. Selain itu, budaya
masyarakat yang menormalisasi pekerja anak sebagai bentuk bakti turut
menghambat kontrol sosial. Meskipun sistem pemidanaan memiliki landasan
hukum kuat, terdapat kesenjangan besar antara aturan dan kenyataan karena kasus
eksploitasi jarang mencapai ranah peradilan. Upaya penanggulangan memerlukan
sinergi preventif melalui pemberdayaan ekonomi serta tindakan represif tegas
berupa sanksi administratif hingga pidana bagi pelaku usaha.