Research Repository

KAJIAN HUKUM MEKANISME PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK USIA DEWASA BERDASARKAN PENETAPAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 703/PDT.P/2025/PN.MDN

Show simple item record

dc.contributor.author SHELA, HERNITA
dc.date.accessioned 2026-04-20T03:17:37Z
dc.date.available 2026-04-20T03:17:37Z
dc.date.issued 2026-04-02
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30390
dc.description.abstract Pengangkatan anak merupakan perbuatan hukum yang bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian status bagi anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Secara normatif, pengangkatan anak hanya diperbolehkan terhadap anak yang belum berusia 18 tahun. Namun dalam praktik peradilan, terdapat permohonan pengangkatan anak yang diajukan ketika anak telah berusia dewasa, sebagaimana terjadi dalam Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor 703/Pdt.P/2025/PN.Mdn. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) syarat syarat pengangkatan anak menurut ketentuan hukum positif Indonesia; (2) mekanisme permohonan pengangkatan anak dewasa berdasarkan penetapan tersebut; dan (3) pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan pengangkatan anak yang telah berusia 20 tahun. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, penetapan pengadilan, serta literatur hukum yang relevan. Data dianalisis secara kualitatif berdasarkan peraturan perundang-undangan, literatur hukum, serta penetapan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun PP No. 54 Tahun 2007 membatasi usia anak angkat maksimal 18 tahun, hakim tetap mengabulkan permohonan dengan mendasarkan pertimbangan pada hubungan pengasuhan yang telah berlangsung sejak masa kecil serta asas kepentingan terbaik bagi anak dan kebutuhan akan kepastian hukum administrasi kependudukan. Penetapan ini menegaskan bahwa praktik peradilan kadang memanfaatkan ruang interpretasi hukum untuk memenuhi kemanfaatan dan perlindungan anak, meskipun tidak sepenuhnya sejalan dengan batasan normatif. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Pengangkatan Anak en_US
dc.subject Permohonan en_US
dc.subject Perlindungan Anak en_US
dc.subject Pengangkatan Anak en_US
dc.subject Usia Dewasa en_US
dc.title KAJIAN HUKUM MEKANISME PERMOHONAN PENGANGKATAN ANAK USIA DEWASA BERDASARKAN PENETAPAN PENGADILAN NEGERI MEDAN NOMOR 703/PDT.P/2025/PN.MDN en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account