Abstract:
Pengangkatan anak merupakan perbuatan hukum yang bertujuan
memberikan perlindungan dan kepastian status bagi anak, sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan
Anak. Secara normatif, pengangkatan anak hanya diperbolehkan terhadap anak
yang belum berusia 18 tahun. Namun dalam praktik peradilan, terdapat
permohonan pengangkatan anak yang diajukan ketika anak telah berusia dewasa,
sebagaimana terjadi dalam Penetapan Pengadilan Negeri Medan Nomor
703/Pdt.P/2025/PN.Mdn. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: (1) syarat
syarat pengangkatan anak menurut ketentuan hukum positif Indonesia; (2)
mekanisme permohonan pengangkatan anak dewasa berdasarkan penetapan
tersebut; dan (3) pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan permohonan
pengangkatan anak yang telah berusia 20 tahun.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case
approach). Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dengan
menelaah peraturan perundang-undangan, penetapan pengadilan, serta literatur
hukum yang relevan. Data dianalisis secara kualitatif berdasarkan peraturan
perundang-undangan, literatur hukum, serta penetapan pengadilan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa meskipun PP No. 54 Tahun 2007 membatasi usia
anak angkat maksimal 18 tahun, hakim tetap mengabulkan permohonan dengan
mendasarkan pertimbangan pada hubungan pengasuhan yang telah berlangsung
sejak masa kecil serta asas kepentingan terbaik bagi anak dan kebutuhan akan
kepastian hukum administrasi kependudukan. Penetapan ini menegaskan bahwa
praktik peradilan kadang memanfaatkan ruang interpretasi hukum untuk
memenuhi kemanfaatan dan perlindungan anak, meskipun tidak sepenuhnya
sejalan dengan batasan normatif.