Research Repository

TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA DALAM TRANSAKSI JUAL BELI BLIND BOX (KOTAK MISTERI) YANG MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI KONSUMEN DI SHOPEE (STUDI KOMPARATIF HUKUM PERDATA DAN FIKIH ISLAM)

Show simple item record

dc.contributor.author NAZWA, REDZLYA CANTIKA
dc.date.accessioned 2026-04-20T02:24:53Z
dc.date.available 2026-04-20T02:24:53Z
dc.date.issued 2026-03-10
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30381
dc.description.abstract E-commerce memunculkan jual beli blind box dengan objek transaksi tidak pasti yang berpotensi melanggar prinsip syariah dan perlindungan konsumen serta menimbulkan tanggung jawab hukum bagi pelaku usaha. Penelitian ini mengkaji konsep tanggung jawab hukum pelaku usaha dalam transaksi jual beli blind box (kotak misteri) yang menimbulkan kerugian bagi konsumen dalam perspektif hukum perdata, transaksi jual beli blind box (kotak misteri) dalam kaitannya dengan prinsip keadilan dan larangan gharar atau maisir dalam pandangan fikih islam dan perbandingan antara pengaturan tanggung jawab hukum pelaku usaha dalam transaksi jual beli blind box (kotak misteri) menurut hukum perdata dan fikih islam, serta relevansinya terhadap perlindungan konsumen di marketplace shopee. Jenis penelitian ini hukum normatif dengan karakter deskriptif. Metodologi yang diterapkan meliputi pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach). Bahan penelitian bersumber dari data primer berupa Hukum Islam, meliputi Al-Qur’an serta Hadis (Sunnah Rasul), juga Hukum Perdata, khususnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen beserta peraturan terkait, disertai data sekunder mencakup buku teks, kamus hukum, jurnal hukum, serta dokumen hukum lain yang relevan. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan, selanjutnya pengolahan serta penelaahan data dilaksanakan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menemukan bahwa Praktik jual beli blind box tetap menimbulkan tanggung jawab hukum bagi pelaku usaha, baik menurut hukum perdata maupun fikih Islam, karena objek transaksi yang tidak jelas berpotensi melanggar syarat sah perjanjian dan prinsip keadilan. Dalam hukum perdata, pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, sedangkan dalam fikih Islam praktik ini dinilai mengandung unsur gharar dan maisir sehingga tidak sah secara syariah. Perbedaan pendekatan tersebut memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi konsumen melalui transparansi, keadilan transaksi, dan akuntabilitas pelaku usaha. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Tanggung Jawab en_US
dc.subject Pelaku Usaha en_US
dc.subject Blind Box en_US
dc.subject Konsumen en_US
dc.title TANGGUNG JAWAB HUKUM PELAKU USAHA DALAM TRANSAKSI JUAL BELI BLIND BOX (KOTAK MISTERI) YANG MENIMBULKAN KERUGIAN BAGI KONSUMEN DI SHOPEE (STUDI KOMPARATIF HUKUM PERDATA DAN FIKIH ISLAM) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account