Abstract:
E-commerce memunculkan jual beli blind box dengan objek transaksi tidak
pasti yang berpotensi melanggar prinsip syariah dan perlindungan konsumen serta
menimbulkan tanggung jawab hukum bagi pelaku usaha. Penelitian ini mengkaji
konsep tanggung jawab hukum pelaku usaha dalam transaksi jual beli blind box
(kotak misteri) yang menimbulkan kerugian bagi konsumen dalam perspektif
hukum perdata, transaksi jual beli blind box (kotak misteri) dalam kaitannya dengan
prinsip keadilan dan larangan gharar atau maisir dalam pandangan fikih islam dan
perbandingan antara pengaturan tanggung jawab hukum pelaku usaha dalam
transaksi jual beli blind box (kotak misteri) menurut hukum perdata dan fikih islam,
serta relevansinya terhadap perlindungan konsumen di marketplace shopee.
Jenis penelitian ini hukum normatif dengan karakter deskriptif. Metodologi
yang diterapkan meliputi pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute
Approach). Bahan penelitian bersumber dari data primer berupa Hukum Islam,
meliputi Al-Qur’an serta Hadis (Sunnah Rasul), juga Hukum Perdata, khususnya
Undang-Undang Perlindungan Konsumen beserta peraturan terkait, disertai data
sekunder mencakup buku teks, kamus hukum, jurnal hukum, serta dokumen hukum
lain yang relevan. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi
kepustakaan, selanjutnya pengolahan serta penelaahan data dilaksanakan
menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian menemukan bahwa Praktik jual beli blind box tetap
menimbulkan tanggung jawab hukum bagi pelaku usaha, baik menurut hukum
perdata maupun fikih Islam, karena objek transaksi yang tidak jelas berpotensi
melanggar syarat sah perjanjian dan prinsip keadilan. Dalam hukum perdata, pelaku
usaha dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan UU Perlindungan
Konsumen, sedangkan dalam fikih Islam praktik ini dinilai mengandung unsur
gharar dan maisir sehingga tidak sah secara syariah. Perbedaan pendekatan tersebut
memiliki tujuan yang sama, yaitu melindungi konsumen melalui transparansi,
keadilan transaksi, dan akuntabilitas pelaku usaha.