Research Repository

SENGKETA PENGUASAAN HAK GUNA USAHA NO.5381 (STUDI PT. NUSA DUA PROPERTINDO)

Show simple item record

dc.contributor.author NUR, FADHIL MUHAMMAD
dc.date.accessioned 2026-04-20T02:14:43Z
dc.date.available 2026-04-20T02:14:43Z
dc.date.issued 2026-03-12
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30379
dc.description.abstract Sengketa tanah pada HGU No. 5381 di Desa Bandar Klippa timbul karena adanya dualisme penguasaan tanah antara PT. Perkebunan Nusantara 2 selaku pemegang hak secara yuridis dan masyarakat yang telah menguasai lahan secara fisik dalam jangka waktu yang cukup lama. Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini yaitu, bagaimana bentuk penguasaan tanah oleh PT. Nusa Dua Propertindo dan Masyarakat dan kemudian penjabaran faktor sengketa antara PT. Nusa Dua Propertindo dengan Masyarakat terkait HGU No. 5381 PTPN 2, dan kemudian Upaya penyelesaian sengketa yang telah dilakukan dalam penyelesaian konflik tanah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, observasi lapangan, serta wawancara dengan pihak perusahaan, masyarakat, dan aparat terkait. Seluruh data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menggambarkan kondisi faktual serta penerapan norma hukum dalam sengketa tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa di atas tanah HGU No. 5381 antara pihak PT. Nusa Dua Propertindo dengan Masyarakat didasari oleh penguasaan secara yuridis oleh PT. Nusa Dua Propertindo yang berbenturan dengan penguasaan fisik oleh Masyarakat, Masyarakat memulai pengelolaan tanah dikarenakan menganggap tanah yang menjadi sengketa tidak dipergunakan Kembali oleh pihak pemegang HGU, pembiaran selama bertahun tahun juga menjadikan dasar Masyarakat untuk memperjuangkan tanah yang dikelolanya, beberapa dokumen pendukung yang dimiliki oleh Masyarakat dikeluarkan oleh pejabat setempat seperti kepala desa menunjukkan lemahnya pengawasan oleh pemerintah, dan kemudian hal inilah yang menjadi dasar perentangan dokumen tersebut dengan HGU yang dimiliki oleh pihak PTPN 2, pemberian tali asih oleh Masyarakat dinilai penyelesaian terbaik dikarenakan Masyarakat menganggap penyelesaian tersebut Adalah penyelesaian yang manusiawi tanpa melalui proses pengadilan yang Panjang. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Hak Guna Usaha en_US
dc.subject Sengketa Pertanahan en_US
dc.subject Penyelesaian Non-Litigasi en_US
dc.title SENGKETA PENGUASAAN HAK GUNA USAHA NO.5381 (STUDI PT. NUSA DUA PROPERTINDO) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account