Abstract:
Sengketa tanah pada HGU No. 5381 di Desa Bandar Klippa timbul karena
adanya dualisme penguasaan tanah antara PT. Perkebunan Nusantara 2 selaku
pemegang hak secara yuridis dan masyarakat yang telah menguasai lahan secara
fisik dalam jangka waktu yang cukup lama. Adapun rumusan masalah yang
diangkat dalam penelitian ini yaitu, bagaimana bentuk penguasaan tanah oleh PT.
Nusa Dua Propertindo dan Masyarakat dan kemudian penjabaran faktor sengketa
antara PT. Nusa Dua Propertindo dengan Masyarakat terkait HGU No. 5381 PTPN
2, dan kemudian Upaya penyelesaian sengketa yang telah dilakukan dalam
penyelesaian konflik tanah.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan
pendekatan deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, observasi
lapangan, serta wawancara dengan pihak perusahaan, masyarakat, dan aparat
terkait. Seluruh data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif untuk
menggambarkan kondisi faktual serta penerapan norma hukum dalam sengketa
tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa di atas tanah HGU No. 5381
antara pihak PT. Nusa Dua Propertindo dengan Masyarakat didasari oleh
penguasaan secara yuridis oleh PT. Nusa Dua Propertindo yang berbenturan dengan
penguasaan fisik oleh Masyarakat, Masyarakat memulai pengelolaan tanah
dikarenakan menganggap tanah yang menjadi sengketa tidak dipergunakan
Kembali oleh pihak pemegang HGU, pembiaran selama bertahun tahun juga
menjadikan dasar Masyarakat untuk memperjuangkan tanah yang dikelolanya,
beberapa dokumen pendukung yang dimiliki oleh Masyarakat dikeluarkan oleh
pejabat setempat seperti kepala desa menunjukkan lemahnya pengawasan oleh
pemerintah, dan kemudian hal inilah yang menjadi dasar perentangan dokumen
tersebut dengan HGU yang dimiliki oleh pihak PTPN 2, pemberian tali asih oleh
Masyarakat dinilai penyelesaian terbaik dikarenakan Masyarakat menganggap
penyelesaian tersebut Adalah penyelesaian yang manusiawi tanpa melalui proses
pengadilan yang Panjang.