Research Repository

PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL SECARA VERBAL DI RUANG PUBLIK (Studi Kasus SMA Swasta Harapan Satu Medan)

Show simple item record

dc.contributor.author Rayhan, Muhammad Ragil
dc.date.accessioned 2026-04-15T02:49:07Z
dc.date.available 2026-04-15T02:49:07Z
dc.date.issued 2026-04-06
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30336
dc.description.abstract Skripsi ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana pelecehan seksual secara verbal di ruang publik. Pelecehan seksual verbal juga dikenal sebagai catcalling, pelecehan seksual jenis ini umum terjadi di ruang publik, terutama di Indonesia. Sebagaimana seharusnya bahwa ruang publik menjadi tempat aman, ternyata tidak berbanding lurus dengan perilakunya. Perilaku ini tidak hanya membuat anak merasa tidak aman dan tidak nyaman, tetapi juga dapat menyebabkan trauma psikologis dalam hukum pidana di Indonesia dan perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual secara verbal (catcalling). Payung hukum yang diharapkan dapat memberikan keadilan dan perlindungan bagi korban, nyatanya tidak dihiraukan sedikitpun. Korban dibiarkan menderita atas segala dampak pelecehan seksual yang diterimanya, sementara pelaku dibiarkan berkeliaran bebas tanpa diberikan sanksi yang seharusnya diterima. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan bagaimana bentuk-bentuk pelecehan seksual secara verbal di ruang publik, perlindungan hukum terhadap anak korban pelecehan seksual secara verbal di ruang publik, upaya pencegahan terhadap anak korban pelecehan seksual secara verbal di ruang publik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Sumber datanya adalah sumber hukum Islam, data primer dan data sekunder. Lokasi penelitian di Jalan Imam Bonjol No. 35. Alat pengumpulan data adalah kuesioner/survei. Penelitian ini dilakukan di SMA Swasta Harapan Satu Medan. Bentuk-bentuk pelecehan seksual secara verbal di ruang publik seperti komentar tidak sopan terhadap penampilan fisik, siulan, dan ejekan. Perlindungan yang dapat diberikan terhadap korban pelecehan seksual verbal di ruang publik mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang TPKS dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Pencegahan pelecehan seksual verbal dapat dilakukan secara holistik melalui pendidikan, sosialisasi, dan penerapan kebijakan tegas. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Perlindungan Hukum en_US
dc.subject Korban en_US
dc.title PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL SECARA VERBAL DI RUANG PUBLIK (Studi Kasus SMA Swasta Harapan Satu Medan) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account