Abstract:
Skripsi ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap anak korban tindak
pidana pelecehan seksual secara verbal di ruang publik. Pelecehan seksual verbal
juga dikenal sebagai catcalling, pelecehan seksual jenis ini umum terjadi di ruang
publik, terutama di Indonesia. Sebagaimana seharusnya bahwa ruang publik
menjadi tempat aman, ternyata tidak berbanding lurus dengan perilakunya. Perilaku
ini tidak hanya membuat anak merasa tidak aman dan tidak nyaman, tetapi juga
dapat menyebabkan trauma psikologis dalam hukum pidana di Indonesia dan
perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual secara verbal (catcalling).
Payung hukum yang diharapkan dapat memberikan keadilan dan perlindungan bagi
korban, nyatanya tidak dihiraukan sedikitpun. Korban dibiarkan menderita atas
segala dampak pelecehan seksual yang diterimanya, sementara pelaku dibiarkan
berkeliaran bebas tanpa diberikan sanksi yang seharusnya diterima.
Penelitian ini bertujuan untuk menemukan bagaimana bentuk-bentuk pelecehan
seksual secara verbal di ruang publik, perlindungan hukum terhadap anak korban
pelecehan seksual secara verbal di ruang publik, upaya pencegahan terhadap anak
korban pelecehan seksual secara verbal di ruang publik. Metode penelitian yang
digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Sumber datanya
adalah sumber hukum Islam, data primer dan data sekunder. Lokasi penelitian di
Jalan Imam Bonjol No. 35. Alat pengumpulan data adalah kuesioner/survei.
Penelitian ini dilakukan di SMA Swasta Harapan Satu Medan.
Bentuk-bentuk pelecehan seksual secara verbal di ruang publik seperti
komentar tidak sopan terhadap penampilan fisik, siulan, dan ejekan. Perlindungan
yang dapat diberikan terhadap korban pelecehan seksual verbal di ruang publik
mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang TPKS dengan ancaman pidana penjara
paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau pidana denda paling banyak
Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Pencegahan pelecehan seksual verbal
dapat dilakukan secara holistik melalui pendidikan, sosialisasi, dan penerapan
kebijakan tegas.