Abstract:
Indonesia menghadapi korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang merusak
stabilitas ekonomi dan nilai demokrasi. Penegakan hukum saat ini masih
cenderung menggunakan pendekatan konvensional dengan menitikberatkan pada
pidana badan daripada pemulihan kerugian negara. Akibatnya, pengembalian aset
hasil korupsi belum optimal karena lemahnya proses pembuktian dan pelacakan
aset. Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini merumuskan tiga isu, yaitu
bagaimana penegakan hukum tindak pidana korupsi, bagaimana urgensi
pengaturan perampasan aset sebagai upaya pengembalian kerugian negara, serta
bagaimana kebijakan hukum pidana terhadap perampasan aset dalam tindak
pidana korupsi.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan (statute approach). Sifat penelitian adalah deskriptif analitis
dengan menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara
kualitatif untuk memberikan solusi yang sistematis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum korupsi di Indonesia
masih bergantung pada pendekatan follow the suspect daripada follow the money.
Mekanisme perampasan aset yang berlaku saat ini (in personam) memiliki
keterbatasan, terutama ketika terdakwa meninggal dunia atau melarikan diri,
sehingga menghambat pemulihan kerugian negara. Oleh karena itu, terdapat
urgensi untuk mengesahkan RUU Perampasan aset guna mengadopsi mekanisme
non-conviction based asset forfeiture (NCB) yang lebih progresif dan berorientasi
pada aset (asset oriented). Kebijakan hukum pidana ke depan harus
mengintegrasikan pendekatan penal dan non-penal agar perampasan aset menjadi
instrumen utama pemulihan kerugian negara sebagaimana mulai diakomodasi
dalam KUHP baru.