Research Repository

ANALISIS YURIDIS FRASA “INDEPENDEN” TERKAIT PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KURATOR PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)

Show simple item record

dc.contributor.author MUKHAIRI, AFWAN
dc.date.accessioned 2026-04-10T02:45:08Z
dc.date.available 2026-04-10T02:45:08Z
dc.date.issued 2026-02-27
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30309
dc.description.abstract Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kedudukan Kurator yang memiliki kewenangan dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit, sehingga menuntut adanya independensi sebagai prinsip fundamental untuk menjamin keadilan dan perlindungan kepentingan kreditor serta debitor. Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU mewajibkan Kurator bersikap independen, jujur, dan tidak memihak, namun tidak memberikan definisi maupun indikator jelas mengenai frasa “independen”. Kekaburan norma tersebut menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktik dan berimplikasi pada ketidakpastian hukum serta potensi pertanggungjawaban pidana Kurator. Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini merumuskan permasalahan mengenai pengaturan frasa “independen”, bentuk pertanggungjawaban pidana Kurator, serta implikasinya terhadap kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh pemahaman yuridis yang sistematis dan komprehensif serta relevan dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama, pengaturan frasa “independen” dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 merupakan norma yang kabur (vague norm) karena tidak memiliki definisi normatif atau indikator objektif, sehingga penafsirannya dalam praktik menjadi sangatbjektif. Kedua, bentuk pertanggungjawaban pidana kurator yang terbukti tidak independen tunduk pada hukum pidana umum dalam UU No. 1 Tahun 2023, yang mencakup delik penggelapan (Pasal 486), penipuan (Pasal 492), dan pemalsuan dokumen (Pasal 491), sepanjang terbukti adanya unsur actus reus dan mens rea. Ketiga, ketidakjelasan frasa tersebut menimbulkan implikasi yuridis berupa ketidakpastian hukum yang signifikan, bagi debitor pailit, hal ini berdampak pada terhambatnya proses pemberesan harta pailit dan tertundanya kepastian status hukum aset yang memperpanjang beban hukum serta ekonomi debitor. Selain itu, kondisi ini memicu risiko kriminalisasi berlebihan bagi kurator dan menyulitkan hakim niaga dalam memberikan penilaian objektif, yang pada akhirnya menurunkan kredibilitas sistem peradilan niaga di Indonesia. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Independen en_US
dc.subject Kurator en_US
dc.title ANALISIS YURIDIS FRASA “INDEPENDEN” TERKAIT PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KURATOR PADA UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account