Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kedudukan Kurator yang memiliki
kewenangan dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit, sehingga menuntut
adanya independensi sebagai prinsip fundamental untuk menjamin keadilan dan
perlindungan kepentingan kreditor serta debitor. Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU mewajibkan Kurator
bersikap independen, jujur, dan tidak memihak, namun tidak memberikan definisi
maupun indikator jelas mengenai frasa “independen”. Kekaburan norma tersebut
menimbulkan perbedaan penafsiran dalam praktik dan berimplikasi pada
ketidakpastian hukum serta potensi pertanggungjawaban pidana Kurator.
Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini merumuskan permasalahan mengenai
pengaturan frasa “independen”, bentuk pertanggungjawaban pidana Kurator, serta
implikasinya terhadap kepastian hukum.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang
digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis
secara kualitatif untuk memperoleh pemahaman yuridis yang sistematis dan
komprehensif serta relevan dengan permasalahan penelitian.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama, pengaturan frasa
“independen” dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
merupakan norma yang kabur (vague norm) karena tidak memiliki definisi
normatif atau indikator objektif, sehingga penafsirannya dalam praktik menjadi
sangatbjektif. Kedua, bentuk pertanggungjawaban pidana kurator yang terbukti
tidak independen tunduk pada hukum pidana umum dalam UU No. 1 Tahun 2023,
yang mencakup delik penggelapan (Pasal 486), penipuan (Pasal 492), dan
pemalsuan dokumen (Pasal 491), sepanjang terbukti adanya unsur actus reus dan
mens rea. Ketiga, ketidakjelasan frasa tersebut menimbulkan implikasi yuridis
berupa ketidakpastian hukum yang signifikan, bagi debitor pailit, hal ini
berdampak pada terhambatnya proses pemberesan harta pailit dan tertundanya
kepastian status hukum aset yang memperpanjang beban hukum serta ekonomi
debitor. Selain itu, kondisi ini memicu risiko kriminalisasi berlebihan bagi kurator
dan menyulitkan hakim niaga dalam memberikan penilaian objektif, yang pada
akhirnya menurunkan kredibilitas sistem peradilan niaga di Indonesia.