Abstract:
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat telah
menjadikan media sosial sebagai sarana utama dalam aktivitas promosi produk dan
jasa. Dalam keberadaan pemengaruh memiliki peran strategis karena mampu
membentuk opini publik dan memengaruhi keputusan pembelian konsumen secara
luas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terkait aktivitas
promosi produk oleh Pemegaruh di media sosial, mengkaji bentuk
pertanggungjawaban hukum yang dapat dikenakan dalam perspektif perbuatan
melawan hukum, serta mengidentifikasi mekanisme perlindungan hukum bagi
konsumen yang mengalami kerugian akibat promosi yang menyesatkan.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis
normatif (normative legal research) dengan sifat deskriptif-analitis (descriptive
analytical research). Pendekatan ini dilakukan dengan menelaah peraturan
perundang-undangan yang relevan, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta regulasi terkait aktivitas
promosi digital. Sumber data penelitian meliputi bahan hukum primer berupa
peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder
berupa doktrin dan literatur hukum, serta kajian secondary data yang berkaitan
dengan praktik promosi digital dan isu consumer protection.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemegaruh dapat dimintai
pertanggungjawaban hukum apabila terbukti melakukan perbuatan melawan
hukum melalui promosi produk yang menyesatkan, tidak jujur, atau dilakukan
dengan kelalaian. Pasal 1365 KUHPerdata menjadi dasar utama dalam menilai
adanya unsur perbuatan melawan hukum, yang meliputi perbuatan, kesalahan,
kerugian, dan hubungan kausal antara promosi dan kerugian yang dialami
konsumen. Penelitian ini menegaskan pentingnya prinsip transparansi, kejujuran,
dan tanggung jawab sosial dalam praktik digital marketing guna menciptakan
perlindungan konsumen yang berkeadilan.