Abstract:
Efektivitas prosedur penyelesaian sengketa klaim asuransi jiwa melalui
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (selanjutnya disingkat BPSK) merupakan
aspek penting dalam upaya perlindungan hukum terhadap konsumen jasa asuransi.
Sengketa klaim asuransi jiwa sering muncul akibat penolakan klaim oleh
perusahaan asuransi, perbedaan penafsiran terhadap isi polis, serta wanprestasi
dalam pelaksanaan perjanjian asuransi. Penelitian ini, BPSK berperan sebagai
lembaga non-litigasi yang memberikan alternatif penyelesaian sengketa yang lebih
cepat, sederhana, dan biaya ringan dibandingkan jalur pengadilan namun,
efektivitas pelaksanaan prosedur penyelesaian sengketa melalui BPSK masih
menjadi persoalan, karena adanya kendala sumber daya atau kurangnya
pemahaman masyarakat terhadap fungsi dan kewenangan BPSK, keterbatasan
sumber daya manusia yang kompeten di bidang asuransi, tumpang tindih
kewenangan dengan lembaga lain seperti OJK dan pengadilan, serta lemahnya
pelaksanaan putusan BPSK di lapangan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian
hukum normatif empiris dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan
sosiologi hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan pengumpulan
data melalui studi kepustakaan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999,
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014, serta peraturan pelaksana lainnya dan
didukung oleh studi lapangan melalui wawancara. Analisis penelitian difokuskan
pada penilaian kesesuaian antara ketentuan hukum yang berlaku dengan praktik
penyelesaian sengketa klaim asuransi jiwa melalui Badan Penyelesaian Sengketa
Konsumen dalam menjamin perlindungan hukum yang efektif bagi konsumen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPSK memiliki peran strategis dalam
menyelesaikan sengketa klaim asuransi jiwa, namun efektivitasnya belum optimal.
Kendala utama meliputi keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten di
bidang asuransi, rendahnya pemahaman masyarakat terhadap fungsi dan
kewenangan BPSK, tumpang tindih kewenangan dengan lembaga lain, serta
lemahnya pelaksanaan putusan BPSK. Upaya peningkatan efektivitas penyelesaian
sengketa memerlukan penguatan kelembagaan BPSK, perbaikan koordinasi antar
lembaga, peningkatan kepatuhan perusahaan asuransi, serta peningkatan literasi
konsumen agar perlindungan hukum dapat terwujud secara lebih optimal.