Abstract:
Perkembangan transaksi jual beli melalui media sosial menghadirkan bentuk
perjanjian elektronik yang secara hukum dianggap sah sepanjang memenuhi
syarat Pasal 1320 KUH Perdata dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta
perubahannya. Namun dalam praktik, transaksi tersebut dapat bergeser dari ranah
wanprestasi menjadi tindak pidana apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan
atau tipu muslihat sejak awal perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis keabsahan jual beli online berdasarkan hukum positif di Indonesia,
mekanisme pembentukan perjanjiannya, serta pertimbangan hakim dalam Putusan
Pengadilan Negeri Palopo Nomor 51/Pid.B/2021/PN.Plp terkait penjualan masker
melalui media sosial yang tidak sesuai perjanjian. Penelitian menggunakan teori
kepastian hukum, teori tanggung jawab, dan teori perlindungan hukum, dengan
metode yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian elektronik
memiliki kekuatan mengikat yang sama dengan perjanjian konvensional
sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian, tetapi dalam kasus Putusan PN
Palopo, perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 378 KUHP karena sejak awal
terdapat niat jahat untuk tidak menyerahkan barang yang dijanjikan sehingga
perkara tersebut tidak semata-mata merupakan wanprestasi. Dengan demikian,
perlindungan hukum bagi konsumen harus memperhatikan mekanisme
pembuktian niat jahat dalam transaksi elektronik agar tidak terjadi kekaburan
antara wanprestasi dan tindak pidana penipuan.