Abstract:
Implementasi PTSL merupakan suatu tindakan atau pelaksanaan dari
sebuah rencana yang sudah disusun secara matang dan terperinci. Penyusunan
rencana secara matang tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Agraria dan
Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Peraturan tersebut
kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35
Tahun 2016. Kemudian diperbaharui dan disempurnakan kembali dengan Peraturan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6
Tahun 2018 tentang tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dengan di
dasari Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran
Tanah Sistematis Lengkap diseluruh Indonesia. Kebijakan pendaftaran tanah
melalui PTSL dilatarbelakangi karena adanya kepentingan masyarakat yaitu adanya
ketidakpastian hukum pemilikan dan batas-batas tanah, adanya kepentingan
pemerintah dalam rangka pembuatan peraturan perundang-undangan dibidang
pertanahan sebagai landasan untuk melaksanakan kebijakan administrasi
pertanahan, selain itu perlu tersedianya informasi pertanahan yang dituangkan
dalam bentuk peta dan daftar, sehingga diharapkan pada tahun 2025 seluruh tanah
di Republik Indonesia ini telah terpetakan dan terdaftar.
Berdasarkan latar belakang tersebut maka permasalahan yang akan diteliti
dalam peneletian ini adalah Bagaimana Implementasi PTSL, Dampak yang
mempengaruhi keberhasilan pelaksanaan PTSL, serta Faktor Penghambat dan
II
Solusi yang ditimbulkan dari terobosan yang dibuat pemerintah dalam Percepatan
Implementasi PTSL dengan lokus adalah Kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues
Provinsi Aceh. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Survei, dengan
sampel penelitian ini adalah masyarakat yang mendaftarkan tanahnya dalam
pelaksanaan PTSL pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kabupaten Gayo Lues
Provinsi Aceh yang ditentukan berdasarkan metode purposive sampling. Selain
responden dari masyarakat (50 orang), diambil juga responden lainnya yaitu Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh (1 orang),
Ketua Panitia Ajudikasi (1 orang), dan Kepala Desa lokasi yang telah dipilih (4
orang). Pengumpulan data dilakukan dengan kuesioner yang disebar ke 50 orang
masyarakat, selain itu hasil wawancara kepada responden selain masyarakat. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa Implementasi PTSL Pada Kantor Pertanahan
Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh telah sesuai dengan PERMEN ATR/BPN
Nomor 6 Tahun 2018 tetapi perlu dilengkapi dan disempurnakan dengan
penyerahan hasil kegiatan pelaksanaan PTSL Tahun 2020 s/d 2023 oleh Ketua
Ajudikasi kepada Kepala Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh.
Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap Implementasi PTSL ada 2 (dua)
yaitu faktor internal yang terdiri dari penafsiran mengenai PTSL, Sumber Daya
Manusia, Ketersediaan Sarana dan Prasarana, dan faktor eksternal yaitu keragaman
kondisi geografis, kemauan dan kemampuan masyarankat, bantuan eksternal, dan
batas wilayah definitif. Faktor yang menjadi penentu utama dalam pencapaian
target perlu dioptimalkan dengan Strategi Percepatan Implementasi PTSL. Dari
terobosan yang dibuat pemerintah dalam PERMEN ATR/BPN Nomor 6 Tahun
2018 dalam Percepatan Pelaksanaan PTSL berdampak baik positif maupun negatif
terhadap masyarakat dan pemerintah, sehingga perlu merevisi ataupun membuat
aturan percepatan PTSL dalam bentuk Peraturan Pemerintah.