Research Repository

PROSES PENYELESAIAN SENGKETA MEREK DI INDONESIA PERSPEKTIF UNDANG – UNDANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS

Show simple item record

dc.contributor.author IMAM, MAHDY
dc.date.accessioned 2025-12-20T02:39:30Z
dc.date.available 2025-12-20T02:39:30Z
dc.date.issued 2025-11-27
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30037
dc.description.abstract Persaingan usaha yang semakin ketat dalam era perdagangan global telah menempatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya merek, sebagai instrumen penting dalam melindungi identitas dan reputasi produk. Pelanggaran terhadap hak merek sering memunculkan sengketa hukum antara pelaku usaha, baik karena adanya peniruan, pendaftaran dengan itikad tidak baik, maupun penggunaan merek terkenal tanpa izin. Dalam konteks Indonesia, perlindungan hukum terhadap merek diatur melalui Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak merek sekaligus menjaga persaingan usaha yang sehat. Penelitian ini Menggunakan Metode normatif dengan pendekatan perundang undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Data yang digunakan merupakan bahan hukum primer berupa undang undang dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder seperti literatur ilmiah, jurnal hukum, dan komentar ahli. Analisis dilakukan secara kualitatif deskriptif, dengan menafsirkan norma hukum yang relevan dan mengaitkannya dengan praktik penyelesaian sengketa merek di Indonesia. Hasil penelitian pada Penulisan Skripsi ini menunjukkan bahwa sengketa merek di Indonesia meliputi berbagai bentuk, antara lain sengketa pendaftaran merek, persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya, penggunaan merek terkenal tanpa izin, pendaftaran dengan itikad tidak baik, serta sengketa antara merek dan indikasi geografis. Penyelesaian secara litigasi melalui Pengadilan Niaga memberikan kepastian hukum, namun seringkali memakan waktu dan biaya yang tinggi. Sementara itu, penyelesaian secara non-litigasi seperti mediasi, arbitrase, dan negosiasi dinilai lebih efisien dan berpotensi menjaga hubungan baik antara para pihak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas penyelesaian sengketa merek di Indonesia sangat bergantung pada konsistensi penegakan hukum, peningkatan profesionalitas aparat, serta kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan merek sebagai aset ekonomi dan hukum. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Proses Penyelesaian en_US
dc.subject Sengketa en_US
dc.subject Merek en_US
dc.subject Indonesia en_US
dc.title PROSES PENYELESAIAN SENGKETA MEREK DI INDONESIA PERSPEKTIF UNDANG – UNDANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account