Abstract:
Persaingan usaha yang semakin ketat dalam era perdagangan global telah
menempatkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya merek, sebagai instrumen
penting dalam melindungi identitas dan reputasi produk. Pelanggaran terhadap hak merek
sering memunculkan sengketa hukum antara pelaku usaha, baik karena adanya peniruan,
pendaftaran dengan itikad tidak baik, maupun penggunaan merek terkenal tanpa izin.
Dalam konteks Indonesia, perlindungan hukum terhadap merek diatur melalui Undang
Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang bertujuan
memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak merek sekaligus menjaga persaingan
usaha yang sehat.
Penelitian ini Menggunakan Metode normatif dengan pendekatan perundang
undangan (statute approach), konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus
(case approach). Data yang digunakan merupakan bahan hukum primer berupa undang
undang dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder seperti literatur ilmiah,
jurnal hukum, dan komentar ahli. Analisis dilakukan secara kualitatif deskriptif, dengan
menafsirkan norma hukum yang relevan dan mengaitkannya dengan praktik penyelesaian
sengketa merek di Indonesia.
Hasil penelitian pada Penulisan Skripsi ini menunjukkan bahwa sengketa merek di
Indonesia meliputi berbagai bentuk, antara lain sengketa pendaftaran merek, persamaan
pada pokoknya atau keseluruhannya, penggunaan merek terkenal tanpa izin, pendaftaran
dengan itikad tidak baik, serta sengketa antara merek dan indikasi geografis. Penyelesaian
secara litigasi melalui Pengadilan Niaga memberikan kepastian hukum, namun seringkali
memakan waktu dan biaya yang tinggi. Sementara itu, penyelesaian secara non-litigasi
seperti mediasi, arbitrase, dan negosiasi dinilai lebih efisien dan berpotensi menjaga
hubungan baik antara para pihak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas
penyelesaian sengketa merek di Indonesia sangat bergantung pada konsistensi penegakan
hukum, peningkatan profesionalitas aparat, serta kesadaran masyarakat terhadap
pentingnya perlindungan merek sebagai aset ekonomi dan hukum.