Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN CALON NOTARIS MAGANG TERHADAP ADMINISTRASI DAN KERAHASIAAN AKTA DI KABUPATEN GAYO LUES

Show simple item record

dc.contributor.author KARTIKA, NADYA
dc.date.accessioned 2025-12-08T04:07:26Z
dc.date.available 2025-12-08T04:07:26Z
dc.date.issued 2025-11-18
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30034
dc.description.abstract Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki tugas untuk membuat akta, dalam hal pembuatan suatu akta notaris harus paham betul tentang apa yang diinginkan para pihak dan kemudian menuangkannya dalam sebuah akta, Notaris sebagai jabatan kepercayaan wajib untuk menyimpan rahasia mengenai akta yang dibuatnya dan keterangan atau pernyataan para pihak yang diperoleh dalam pembuatan akta, kecuali Undang-undang memerintahkannya untuk membuka rahasia dan memberikan keterangan tersebut kepada pihak yang memintanya. Tidak hanya notaris yang diwajibkan merahasiakan isi akta calon notaris yang magang dikantor notaris juga diwajibkan untuk bertindak dan menjaga sikap sebagaimana yang telah ditentukan dalam aturan tersebut. Pasal 16A ayat (1) dan (2) UUJN, selama magang di kantor notaris calon notaris diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan segala sesuatu mengenai akta dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yaitu dengan cara studi pustaka dan wawancara. Data-data yang telah diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk untuk mendapatkan hasil penulisan yang bersifat deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban calon notaris magang terhadap kerahasiaan akta merupakan bentuk tanggung jawab no taris magang di kantor notaris terhadap administrasi akta yaitu dengan melaksanakan kewajiban sebagaimana telah dinyatakan dalam Pasal 16A ayat (2) UUJN yaitu tanggung jawab secara nyata oleh semua pihak untuk merahasiakan semua yang berkaitan dengan administrasi pembuatan akta. Calon notaris dapat belajar mengkonsepkan akta atau membuat draft akta yang kemudian di konfirma sikan kepada notaris yang bersangkutan, calon notaris harus mengingat bahwa ia wajib menjaga kerahasiaan akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang di perolehnya dalam hubungannya dengan pembuatan akta, maka dalam melakukan tindakan tanpa sepengetahuan notarus yang menyangkut kerahasiaan akta sangat merugikan reputasi notaris, tugas calon notaris magang yaitu menulis buku daftar akta (reportorium), menjahit dan menggaris akta, dan boleh mengikuti praktik yang terjadi di kantor notaris tempat magang bagi masing-masing calon notaris yang sedang menjalankan magang, menyusun administrasi yang diperlukan dalam pembutan akta. en_US
dc.subject Pertanggungjawaban en_US
dc.subject Calon Notaris Magang en_US
dc.subject Administrasi en_US
dc.subject Kerahasiaan Akta en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN CALON NOTARIS MAGANG TERHADAP ADMINISTRASI DAN KERAHASIAAN AKTA DI KABUPATEN GAYO LUES en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account