Abstract:
Notaris merupakan pejabat umum yang memiliki tugas untuk membuat
akta, dalam hal pembuatan suatu akta notaris harus paham betul tentang apa yang
diinginkan para pihak dan kemudian menuangkannya dalam sebuah akta, Notaris
sebagai jabatan kepercayaan wajib untuk menyimpan rahasia mengenai akta yang
dibuatnya dan keterangan atau pernyataan para pihak yang diperoleh dalam
pembuatan akta, kecuali Undang-undang memerintahkannya untuk membuka
rahasia dan memberikan keterangan tersebut kepada pihak yang memintanya.
Tidak hanya notaris yang diwajibkan merahasiakan isi akta calon notaris yang
magang dikantor notaris juga diwajibkan untuk bertindak dan menjaga sikap
sebagaimana yang telah ditentukan dalam aturan tersebut. Pasal 16A ayat (1) dan
(2) UUJN, selama magang di kantor notaris calon notaris diwajibkan untuk
menjaga kerahasiaan segala sesuatu mengenai akta dan segala keterangan yang
diperoleh guna pembuatan akta.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah
data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik
pengumpulan data yaitu dengan cara studi pustaka dan wawancara. Data-data
yang telah diperoleh selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk untuk
mendapatkan hasil penulisan yang bersifat deskriptif analitis.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban calon
notaris magang terhadap kerahasiaan akta merupakan bentuk tanggung jawab no
taris magang di kantor notaris terhadap administrasi akta yaitu dengan
melaksanakan kewajiban sebagaimana telah dinyatakan dalam Pasal 16A ayat (2)
UUJN yaitu tanggung jawab secara nyata oleh semua pihak untuk merahasiakan
semua yang berkaitan dengan administrasi pembuatan akta. Calon notaris dapat
belajar mengkonsepkan akta atau membuat draft akta yang kemudian di konfirma
sikan kepada notaris yang bersangkutan, calon notaris harus mengingat bahwa ia
wajib menjaga kerahasiaan akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang di
perolehnya dalam hubungannya dengan pembuatan akta, maka dalam melakukan
tindakan tanpa sepengetahuan notarus yang menyangkut kerahasiaan akta sangat
merugikan reputasi notaris, tugas calon notaris magang yaitu menulis buku daftar
akta (reportorium), menjahit dan menggaris akta, dan boleh mengikuti praktik
yang terjadi di kantor notaris tempat magang bagi masing-masing calon notaris
yang sedang menjalankan magang, menyusun administrasi yang diperlukan dalam
pembutan akta.