Abstract:
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus perselisihan kewarisan
yang terjadi di masyarakat, termasuk kasus penguasaan sepihak harta warisan pada
keluarga almarhum Ummar bin Abdul Rahman dan Hamidah binti Abdul Azis.
Dalam kasus tersebut, salah satu ahli waris menguasai sebagian besar harta tanpa
persetujuan ahli waris lain, sehingga memicu ketegangan dan mengganggu
keharmonisan hubungan keluarga. Fenomena ini menunjukkan perlunya
pemahaman yang baik mengenai ketentuan faraid dalam Al-Qur’an dan hadis agar
hak dan kewajiban setiap ahli waris dapat dipenuhi secara adil sesuai syariat Islam.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis hak dan kewajiban ahli
waris, mengevaluasi dampak hukum dari penguasaan sepihak oleh salah satu ahli
waris, serta merumuskan mekanisme penyelesaian konflik melalui jalur litigasi dan
non-litigasi. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi
kasus dan hukum normatif, dengan pengumpulan data melalui studi pustaka,
analisis dokumen hukum, serta observasi terhadap kasus dalam keluarga tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hak ahli waris meliputi penerimaan
bagian sesuai ketentuan syariat, hak menolak warisan, dan hak mengajukan
penetapan waris, sedangkan kewajibannya mencakup pelunasan utang pewaris,
pelaksanaan wasiat dalam batas sepertiga, dan pengelolaan harta secara amanah
sebelum pembagian dilakukan. Penguasaan sepihak atas harta warisan
dikategorikan sebagai ghasab yang menimbulkan kewajiban pengembalian hak
sekaligus berdampak sosial dan moral. Penyelesaian konflik dianjurkan melalui
musyawarah, mediasi, atau keterlibatan tokoh agama untuk menjaga ukhuwah,
sedangkan jalur litigasi melalui pengadilan agama menjadi langkah terakhir.
Dengan demikian, mekanisme litigasi dan non-litigasi saling melengkapi dalam
menegakkan keadilan, melindungi hak ahli waris, serta memastikan pembagian
harta sesuai syariat Islam.