Research Repository

PEMBATALAN AKTA WASIAT YANG MELEBIHI HAK MUTLAK PARA AHLI WARIS LAIN (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 1186/PDT.G/2019/PN SBY)

Show simple item record

dc.contributor.author NUR ICHWAL, DICKY ARISANDI
dc.date.accessioned 2025-11-15T02:40:47Z
dc.date.available 2025-11-15T02:40:47Z
dc.date.issued 2025-08-22
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30021
dc.description.abstract Akta wasiat sebagai akta otentik memiliki perbedaan dengan akta otentik lainnya, di mana akta wasiat baru berlaku setelah pembuat wasiat (pewaris) meninggal dunia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum isi wasiat yang melebihi hak mutlak para ahli waris lain dalam perspektif hukum perdata, tanggungjawab notaris terkait pembuatan akta wasiat yang melebihi hak mutlak para ahli waris lain, serta kepastian hukum akta wasiat yang dibatalkan oleh pengadilan berdasarkan putusan nomor 1186/Pdt.G/2019/PN Sby. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Data pada penelitian ini berjenis sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik analisis data penelitian menggunakan pendekatan kualitatif meliputi reduksi data, penyajian data, dan pengambilan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum dari isi wasiat yang melebihi hak mutlak (legitime portie) para ahli waris lain dalam perspektif hukum perdata dianggap melanggar ketentuan hukum waris yang menjamin bagian mutlak bagi ahli waris dalam garis lurus ke atas dan ke bawah sesuai Pasal 913 KUHPerdata, sehingga dapat dibatalkan atas tuntutan ahli waris yang dirugikan. Tanggung jawab Notaris dalam pembuatan akta wasiat yang melebihi hak mutlak para ahli waris untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam pembagian warisan sebagaimana dalam KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam. Kelalaian Notaris mengenai legitieme portie tidak mendaftarkan akta wasiat ke Daftar Pusat Wasiat menyebabkan akta batal demi hukum dan tuntutan perdata, pidana atau administratif sesuai Pasal 84, 85 dan 7 ayat (2) UUJN. Kepastian hukum atas pembatalan akta wasiat oleh pengadilan berdasarkan putusan nomor 1186/Pdt.G/2019/PN Sby yang dibuat secara otentik oleh notaris tidak bersifat absolut karena substansi dari akta tersebut tetap dapat diuji secara materiil oleh pengadilan. Dalam perkara ini, pembatalan akta hibah wasiat karena terbukti melanggar hak legitime portie para ahli waris yang sah sesuai dalam Pasal 913 KUHPerdata. en_US
dc.subject Akta Wasiat en_US
dc.subject Hak Mutlak en_US
dc.subject dan Ahli Waris en_US
dc.title PEMBATALAN AKTA WASIAT YANG MELEBIHI HAK MUTLAK PARA AHLI WARIS LAIN (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 1186/PDT.G/2019/PN SBY) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account