Abstract:
Akta wasiat sebagai akta otentik memiliki perbedaan dengan akta otentik
lainnya, di mana akta wasiat baru berlaku setelah pembuat wasiat (pewaris)
meninggal dunia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis
akibat hukum isi wasiat yang melebihi hak mutlak para ahli waris lain dalam
perspektif hukum perdata, tanggungjawab notaris terkait pembuatan akta wasiat
yang melebihi hak mutlak para ahli waris lain, serta kepastian hukum akta wasiat
yang dibatalkan oleh pengadilan berdasarkan putusan nomor 1186/Pdt.G/2019/PN
Sby.
Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif yang bersifat
deskriptif analisis dengan pendekatan Perundang-Undangan (Statute Approach)
dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Data pada penelitian ini berjenis
sekunder dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik analisis data
penelitian menggunakan pendekatan kualitatif meliputi reduksi data, penyajian
data, dan pengambilan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum dari isi wasiat yang
melebihi hak mutlak (legitime portie) para ahli waris lain dalam perspektif hukum
perdata dianggap melanggar ketentuan hukum waris yang menjamin bagian
mutlak bagi ahli waris dalam garis lurus ke atas dan ke bawah sesuai Pasal 913
KUHPerdata, sehingga dapat dibatalkan atas tuntutan ahli waris yang dirugikan.
Tanggung jawab Notaris dalam pembuatan akta wasiat yang melebihi hak mutlak
para ahli waris untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum dalam pembagian
warisan sebagaimana dalam KUHPerdata dan Kompilasi Hukum Islam. Kelalaian
Notaris mengenai legitieme portie tidak mendaftarkan akta wasiat ke Daftar Pusat
Wasiat menyebabkan akta batal demi hukum dan tuntutan perdata, pidana atau
administratif sesuai Pasal 84, 85 dan 7 ayat (2) UUJN. Kepastian hukum atas
pembatalan akta wasiat oleh pengadilan berdasarkan putusan nomor
1186/Pdt.G/2019/PN Sby yang dibuat secara otentik oleh notaris tidak bersifat
absolut karena substansi dari akta tersebut tetap dapat diuji secara materiil oleh
pengadilan. Dalam perkara ini, pembatalan akta hibah wasiat karena terbukti
melanggar hak legitime portie para ahli waris yang sah sesuai dalam Pasal 913
KUHPerdata.