Research Repository

PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP PROSES LELANG BENDA JAMINAN KREDIT YANG DIBERIKAN DEBITUR KEPADA KREDITUR (Studi Putusan Nomor 239/Pdt.G/2021/PN.Mdn)

Show simple item record

dc.contributor.author ANUGRAH, VADOLI
dc.date.accessioned 2025-11-12T02:19:22Z
dc.date.available 2025-11-12T02:19:22Z
dc.date.issued 2025-07-21
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30007
dc.description.abstract Dalam hal utang piutang antara debitur dan kreditur sering terjadi permasalahan diantaranya adalah saat kredit tersebut mengalami kemacetan yang menyebabkan debitur tidak dapat melunasi utang nya dalam kurun waktu yang telah ditetapkan. Jaminan yang di bebani hak tanggungan tersebut akan dilelang sehingga pelunasan piutang kreditur terlaksana. Sebagaimana dalam studi kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor 239/Pdt.G/2021/PN.Mdn, dimana seiring berjalannya waktu, disebabkan oleh kondisi keuangan debitur yang sedang memburuk, maka mengganggu terhadap perputaran perekonomian yang saat ini dijalankan, sehingga debitur saat ini belum sanggup untuk membayar atas fasilitas kredit kepada kreditur, namun debitur tetap mempunyai itikad baik untuk membayar hutang tersebut sampai selesai. Namun, kreditur tetap melakukan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan di muka umum melalui Perantara KPKNL adalah merupakan perbuatan melawan hukum. Penelitian ini untuk mengetahui ketentuan hukum dalam proses lelang benda jaminan kredit yang diberikan debitur kepada kreditur, kategori sebagai perbuatan melawan hukum terhadap proses lelang benda jaminan kredit yang diberikan debitur kepada kreditur berdasarkan Putusan No. 239/Pdt.G/2021/PN.Mdn, serta analisis keputusan hakim dalam mempertimbangkan adanya unsur perbuatan melawan hukum terhadap proses lelang benda jaminan kredit yang diberikan debitur kepada kreditur berdasarkan Putusan No. 239/Pdt.G/2021/PN.Mdn. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, kreditor berhak menjual langsung objek Hak Tanggungan melalui Kantor Lelang Negara tanpa persetujuan dari debitor. Putusan No. 239/Pdt.G/2021/PN.Mdn menyatakan bahwa gugatan terhadap proses lelang benda jaminan tidak terbukti. Meskipun putusan tersebut memenuhi kepastian hukum, hakim sebaiknya juga mempertimbangkan keadilan dan kemanfaatan. Oleh itu, sebelum lelang, kreditur dan debitor harus mencari solusi bersama untuk menghindari ketidakpastian hukum. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Perbuatan Melawan Hukum en_US
dc.subject Lelang en_US
dc.title PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP PROSES LELANG BENDA JAMINAN KREDIT YANG DIBERIKAN DEBITUR KEPADA KREDITUR (Studi Putusan Nomor 239/Pdt.G/2021/PN.Mdn) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account