Abstract:
Dalam hal utang piutang antara debitur dan kreditur sering terjadi
permasalahan diantaranya adalah saat kredit tersebut mengalami kemacetan yang
menyebabkan debitur tidak dapat melunasi utang nya dalam kurun waktu yang
telah ditetapkan. Jaminan yang di bebani hak tanggungan tersebut akan dilelang
sehingga pelunasan piutang kreditur terlaksana. Sebagaimana dalam studi kasus
Putusan Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor 239/Pdt.G/2021/PN.Mdn,
dimana seiring berjalannya waktu, disebabkan oleh kondisi keuangan debitur yang
sedang memburuk, maka mengganggu terhadap perputaran perekonomian yang
saat ini dijalankan, sehingga debitur saat ini belum sanggup untuk membayar atas
fasilitas kredit kepada kreditur, namun debitur tetap mempunyai itikad baik untuk
membayar hutang tersebut sampai selesai. Namun, kreditur tetap melakukan
Lelang Eksekusi Hak Tanggungan di muka umum melalui Perantara KPKNL
adalah merupakan perbuatan melawan hukum. Penelitian ini untuk mengetahui
ketentuan hukum dalam proses lelang benda jaminan kredit yang diberikan
debitur kepada kreditur, kategori sebagai perbuatan melawan hukum terhadap
proses lelang benda jaminan kredit yang diberikan debitur kepada kreditur
berdasarkan Putusan No. 239/Pdt.G/2021/PN.Mdn, serta analisis keputusan hakim
dalam mempertimbangkan adanya unsur perbuatan melawan hukum terhadap
proses lelang benda jaminan kredit yang diberikan debitur kepada kreditur
berdasarkan Putusan No. 239/Pdt.G/2021/PN.Mdn.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan
data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research).
Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa menurut Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, kreditor berhak menjual langsung
objek Hak Tanggungan melalui Kantor Lelang Negara tanpa persetujuan dari
debitor. Putusan No. 239/Pdt.G/2021/PN.Mdn menyatakan bahwa gugatan
terhadap proses lelang benda jaminan tidak terbukti. Meskipun putusan tersebut
memenuhi kepastian hukum, hakim sebaiknya juga mempertimbangkan keadilan
dan kemanfaatan. Oleh itu, sebelum lelang, kreditur dan debitor harus mencari
solusi bersama untuk menghindari ketidakpastian hukum.