Research Repository

GANTI RUGI PADA PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERDATA PEMILIK SAPI YANG MERUSAK TANAMAN MILIK ORANG LAIN (STUDI KASUS DI KECAMATAN KOTA PINANG LABUHAN BATU SELATAN)

Show simple item record

dc.contributor.author SURYA, RAMADHAN SILABAN
dc.date.accessioned 2025-11-10T03:55:31Z
dc.date.available 2025-11-10T03:55:31Z
dc.date.issued 2025-09-13
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/30000
dc.description.abstract Pemilik hewan ternak memiliki tanggung jawab hukum untuk menjaga hewan peliharaannya agar tidak merusak tanaman orang lain. Pasal 1365 KUHPerdata menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain, wajib mengganti kerugian tersebut. Namun, dalam praktiknya, banyak pemilik hewan ternak yang tidak menyadari atau tidak mau bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan oleh hewan mereka. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum perdata terhadap pemilik hewan yang merusak tanaman milik orang lain dalam KUHPerdata, untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab hukum pemilik sapi atas kerusakan tanaman dan untuk mengetahui kendala dan solusi dalam penerapan tanggung jawab hukum terhadap pemilik sapi yang merusak tanaman masyarakat. Jenis penelitian dalam menggunakan penelitian hukum empiris meneliti peraturan hukum yang berlaku serta realitas yang terjadi di masyarakat. Tujuannya adalah mengumpulkan fakta-fakta empiris melalui wawancara dan observasi, yang dianalisis secara kualitatif dan kuantitatif. Sifat penelitian bersifat deskriptif, menggambarkan fenomena hukum dan sosial yang terjadi. Pendekatan yang diterapkan adalah yuridis empiris dengan teknik analisis deskriptif analitis, menggunakan studi kasus dan pendekatan perundang-undangan. Sumber data meliputi hukum Islam, data primer dari responden, dan data sekunder dari literatur hukum. Pengumpulan data dilakukan melalui studi lapangan dan studi pustaka. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode induktif untuk menarik kesimpulan dari fakta-fakta yang ditemukan Berdasarkan penelitian ini maka diperoleh pengaturan hukum perdata terhadap pemilik hewan yang merusak tanaman milik orang lain diatur dalam pasal 1365 dan 1368 KUHPerdata. Pemilik hewan bertanggung jawab atas kerugian yang di timbulkan oleh hewan peliharaannya. Berdasarkan penelitian ini maka diperoleh pelaksanaan tanggung jawab hukum pemilik sapi atas kerusakan tanaman milik orang lain, masih banyak diselesaikan melalui cara kekeluargaan. Masyarakat cenderung lebih memilih musyawarah dibandingkan jalur litigasi. Berdasarkan penelitian ini maka diperoleh kendala dan solusi penerapan tanggung jawab hukum terhadap pemilik sapi yang merusak tanaman milik orang lain, kesulitan dalam menemukan pemilik hewan ternak dan kurangnya pengajuan dari pemilik ternak. Solusi yang dapat diusulkan adalah peningkatan sosialisasi hukum dan pengawasan terhadap pemilik pemilik hewan ternak. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Ganti Rugi en_US
dc.subject Hewan Ternak en_US
dc.subject Pertangungjawaban Pemilik Sapi Merusak Tanaman en_US
dc.title GANTI RUGI PADA PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERDATA PEMILIK SAPI YANG MERUSAK TANAMAN MILIK ORANG LAIN (STUDI KASUS DI KECAMATAN KOTA PINANG LABUHAN BATU SELATAN) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account