Abstract:
Pemilik hewan ternak memiliki tanggung jawab hukum untuk menjaga
hewan peliharaannya agar tidak merusak tanaman orang lain. Pasal 1365
KUHPerdata menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan melawan
hukum yang mengakibatkan kerugian kepada orang lain, wajib mengganti kerugian
tersebut. Namun, dalam praktiknya, banyak pemilik hewan ternak yang tidak
menyadari atau tidak mau bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan oleh
hewan mereka. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pengaturan hukum
perdata terhadap pemilik hewan yang merusak tanaman milik orang lain dalam
KUHPerdata, untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab hukum pemilik sapi
atas kerusakan tanaman dan untuk mengetahui kendala dan solusi dalam penerapan
tanggung jawab hukum terhadap pemilik sapi yang merusak tanaman masyarakat.
Jenis penelitian dalam menggunakan penelitian hukum empiris meneliti
peraturan hukum yang berlaku serta realitas yang terjadi di masyarakat. Tujuannya
adalah mengumpulkan fakta-fakta empiris melalui wawancara dan observasi, yang
dianalisis secara kualitatif dan kuantitatif. Sifat penelitian bersifat deskriptif,
menggambarkan fenomena hukum dan sosial yang terjadi. Pendekatan yang
diterapkan adalah yuridis empiris dengan teknik analisis deskriptif analitis,
menggunakan studi kasus dan pendekatan perundang-undangan. Sumber data
meliputi hukum Islam, data primer dari responden, dan data sekunder dari literatur
hukum. Pengumpulan data dilakukan melalui studi lapangan dan studi pustaka.
Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode induktif untuk menarik
kesimpulan dari fakta-fakta yang ditemukan
Berdasarkan penelitian ini maka diperoleh pengaturan hukum perdata
terhadap pemilik hewan yang merusak tanaman milik orang lain diatur dalam pasal
1365 dan 1368 KUHPerdata. Pemilik hewan bertanggung jawab atas kerugian yang
di timbulkan oleh hewan peliharaannya. Berdasarkan penelitian ini maka diperoleh
pelaksanaan tanggung jawab hukum pemilik sapi atas kerusakan tanaman milik
orang lain, masih banyak diselesaikan melalui cara kekeluargaan. Masyarakat
cenderung lebih memilih musyawarah dibandingkan jalur litigasi. Berdasarkan
penelitian ini maka diperoleh kendala dan solusi penerapan tanggung jawab hukum
terhadap pemilik sapi yang merusak tanaman milik orang lain, kesulitan dalam
menemukan pemilik hewan ternak dan kurangnya pengajuan dari pemilik ternak.
Solusi yang dapat diusulkan adalah peningkatan sosialisasi hukum dan pengawasan
terhadap pemilik pemilik hewan ternak.