Research Repository

KEABSAHAN PERJANJIAN NOMINEE ANTARA WARGA NEGARA ASING DAN WARGA NEGARA INDONESIA DALAM PEMBELIAN PROPERTI DITINJAU DARI HUKUM PERDATA

Show simple item record

dc.contributor.author TRI FEBYA, MASJIDA HARMI
dc.date.accessioned 2025-11-07T03:57:45Z
dc.date.available 2025-11-07T03:57:45Z
dc.date.issued 2025-09-13
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29928
dc.description.abstract Perjanjian merupakan salah satu instrumen penting dalam hukum perdata yang mengatur hak dan kewajiban para pihak. Namun, tidak semua perjanjian diakui keabsahannya oleh hukum, khususnya ketika perjanjian tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu praktik yang sering menimbulkan perdebatan adalah perjanjian nominee (pinjam nama) dalam pembelian properti oleh Warga Negara Asing (WNA) melalui Warga Negara Indonesia (WNI). Praktik ini dilakukan untuk menghindari larangan kepemilikan tanah bagi WNA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi: (1) bagaimana bentuk dan mekanisme hukum terkait perjanjian pinjam nama dalam pembelian properti oleh WNA menurut KUHPerdata, (2) bagaimana keabsahan perjanjian tersebut dilihat dari syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata, serta (3) bagaimana kedudukan hukum perjanjian nominee dalam transaksi pembelian properti di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-analisis. Data yang digunakan bersumber dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan seperti KUHPerdata, UUPA, serta putusan pengadilan; bahan hukum sekunder berupa literatur hukum dan penelitian terdahulu; serta bahan hukum tersier berupa ensiklopedia dan kamus hukum. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan mengaitkan ketentuan normatif dan doktrin hukum untuk menjawab rumusan masalah yang diajukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian nominee dalam pembelian properti oleh WNA tidak memiliki kekuatan hukum yang sah. Meskipun secara formal memenuhi unsur kesepakatan dan kecakapan, perjanjian ini tidak memenuhi unsur “sebab yang halal” sebagaimana disyaratkan Pasal 1320 KUHPerdata karena bertentangan dengan UUPA dan prinsip hukum agraria nasional. Kedudukan hukum perjanjian nominee dinilai lemah dan batal demi hukum, sehingga tidak memberikan perlindungan hak kepada WNA dan berpotensi menimbulkan sengketa. Oleh karena itu, perjanjian nominee tidak dapat dijadikan dasar hukum kepemilikan properti di Indonesia, dan pemerintah perlu memperkuat regulasi serta pengawasan untuk mencegah praktik penyelundupan hukum tersebut. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Perjanjian Nominee en_US
dc.subject Pinjam Nama en_US
dc.subject Warga Negara Asing en_US
dc.subject Kepemilikan Properti en_US
dc.subject Hukum Perdata en_US
dc.title KEABSAHAN PERJANJIAN NOMINEE ANTARA WARGA NEGARA ASING DAN WARGA NEGARA INDONESIA DALAM PEMBELIAN PROPERTI DITINJAU DARI HUKUM PERDATA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account