Abstract:
Indonesia sebagai negara hukum memiliki hak untuk menata keteraturan
hukum bagi seluruh warga negaranya. Keteraturan dalam pengaturan hukum wajib
untuk dipatuhi dan ditaati. Setiap orang bersamaan kedudukannya dalam hukum
dan perundang-undangan untuk mendapatkan perlindungan dan penegakan hukum.
Pelanggar aturan hukum akan memiliki konsekuensi jerat hukum yang dapat
dikenakan sanksi berdasarkan perbuatan pelanggaran yang dilakukannya.
Sebagaimana pada perilaku dan perbuatan orang-orang yang melakukan praktik
perdagangan orang. Dimana memperdagangkan orang lain dengan cara-cara
penindasan dan keji merupakan suatu kejahatan yang dapat dihukum oleh negara.
Adapun bentuk perdagangan orang yang dimaksudkan dalam penelitian ini
mempekerjakan perempuan sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dan mengambil
keuntungan dari aktivitas tersebut.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang dilakukan dengan
pendekatan yuridis normatif, yang bertujuan untuk melakukan penelitian
berdasarkan sumber kepustakaan (library research) yang dipadukan dengan
kebijakan peraturan perundang-undangan terkait pengaturan hukum (statue
approach) terhadap aspek hukum, akibat hukum dan pertanggungjawaban hukum
bagi para pelaku kejahatan perdanganan orang sebagai penyedia jasa PSK melalui
media sosial berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan pada penelitian ini
didapati bahwa fenomena terjadinya praktik perdagangan orang yang dilakukan
pelakunya terhadap korban biasanya disebabkan oleh beberapa faktor seperti:
Faktor ekonomi (kemiskinan), Faktor Pendidikan yang rendah (secara psikologis
mampu dipengaruhi dan dibodohi), dan faktor lemahnya Iman (kurangnya
keyakinan terhadap ajaran agama). Sehingga pelaku perdagangan orang dapat
dengan mudahnya merekrut para perempuan untuk dipekerjakan sebagai PSK.
Perbuatan pelaku yang memperdagangkan orang dengan mengeruk keuntungan
pribadi ini adalah merupakan tindak kejahatan dan melawan hukum, sehingga
pelaku dapat dijerat dengan pasal hukum pidana dan diberikan sanksi yang tegas
untuk efek jeranya. Menyikapi hal tersebut pemerintah melalui regulasi dan aparat
penegak hukum juga secara terus menerus memberantas praktik perdangangan
orang ini, terlebih disaat sekarang dengan perkembangan teknologi informatika
kejahatan jenis ini telah mampu memanfaatkan jejaring media sosial di internet
dalam menawarkan jasa PSK kepada para lelaki yang menggunakan jasa PSK
tersebut dalam aktivitas seksualnya.