Abstract:
Pekerja Migran Indonesia (PMI) memegang peranan penting dalam
pembangunan ekonomi nasional, namun kerap menghadapi eksploitasi, terutama
saat terjebak bekerja di platform judi online ilegal di negara-negara Asia
Tenggara. Perekrutan yang dilakukan secara ilegal dengan dalih pekerjaan legal
menyebabkan banyak PMI menjadi korban perdagangan orang dan kerja paksa.
Situasi ini memperlihatkan lemahnya regulasi dan pengawasan dalam sistem
perlindungan tenaga kerja migran, serta ketidakmampuan negara menjangkau dan
melindungi warga negara yang bekerja di sektor-sektor rentan dan bertentangan
dengan hukum.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan (statute approach) dan studi pustaka. Data diperoleh melalui
analisis bahan hukum primer seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, serta bahan hukum sekunder berupa
buku, jurnal, dan hasil penelitian terdahulu. Pendekatan deskriptif digunakan
untuk memetakan persoalan hukum dalam kontrak kerja PMI di platform judi
online dan menilai efektivitas peran pemerintah dalam memberikan perlindungan
hukum terhadap korban eksploitasi kerja berbasis digital.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak kerja PMI yang ditempatkan
di sektor judi online cacat hukum karena bertentangan dengan hukum pidana dan
asas kebebasan berkontrak. PMI yang direkrut secara manipulatif menjadi korban
eksploitasi dan perdagangan orang, namun belum memperoleh perlindungan
maksimal dari negara. Penegakan hukum terhadap agen perekrut dan penyusunan
regulasi baru untuk menjawab perkembangan eksploitasi digital masih lemah.
Diperlukan sistem perlindungan hukum terpadu dan responsif berbasis hak asasi
manusia serta literasi hukum sejak pra-penempatan agar PMI tidak lagi menjadi
korban berulang.