Research Repository

EKSISTENSI PERATURAN PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

Show simple item record

dc.contributor.author MUHAMMAD, ARDIANSYAH HARAHAP
dc.date.accessioned 2025-11-04T03:46:54Z
dc.date.available 2025-11-04T03:46:54Z
dc.date.issued 2025-08-29
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29756
dc.description.abstract Indonesia disebut sebagai negara hukum (rechstaat) berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi; “Negara Indonesia Adalah Negara Hukum”, yang mengacu pada prinsip rule of law, dengan mengadopsi sistem hukum secara peraturan perundang-undangan, sehingga dalam pembentukan dari suatu peraturan perundang-undangan diatur proses pembentukannya melalui UU No. 13 Tahun 2022 Perubahan Kedua Atas UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Peraturan Presiden merupakan salah satu bentuk dari suatu Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia, akan tetapi keberadaan dari suatu Peraturan Presiden tidak diatur secara jelas di dalam Undang-Undang Dasar 1945 dengan ketentuan secara atribusi kewenangan, beda halnya dengan Peraturan Pemerintah yang diatur secara jelas di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Yang mana keterkaitannya antara Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sama-sama dibentuk oleh presiden kedua peraturan tersebut. Adapun pembahasan yang ada dalam penelitian ini yaitu: 1. Bagaimana Sejarah berlakunya Peraturan Presiden dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, 2. Bagaimana materi muatan Peraturan Presiden Dalam sitem ketatanegaraan Republik Indonesia, 3. Bagaimana eksistensi Peraturan Presiden dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode yuridis normatif. Metode yuridis normatif adalah metode penelitian yang berfokus pada kajian terhadap norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Metode ini sering digunakan dalam penelitian di bidang ilmu hukum atau ilmu-ilmu lain yang terkait dengan norma-norma atau kaidah-kaidah tertentu. Sistem pemerintahan presidensial kepala pemerintahan dalam hal ini presiden memiliki kewenangan melakukan pembentukan suatu peraturan, baik secara pengaturan maupun secara penetapan. Mengenai kewenangan dalam pembentukan suatu peraturan mengenal dengan yang namanya pendelegasian kewenangan dan atribusi kewenangan, atribusi kewenangan merupakan pelimpahan kewenangan dalam membentuk peraturan berdasarkan terdahap suatu peraturan dasar, sedangkan delegasi kewenangan merupakan pelimpahan kewenangan dari peraturan paling tinggi terhadap peraturan paling rendah. Sehingga melalui proses tersebut kita mengenal dengan adanya suatu jenis hierarki norma hukum. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Kewenangan Presiden en_US
dc.subject Hierarki Peraturan Perundang-Undangan en_US
dc.title EKSISTENSI PERATURAN PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account