Abstract:
Tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi informasi dan media elektronik
menjadi ujung tombak era globalisasi yang kini melanda hampir di seluruh dunia.
Kemajuan dan perkembangan teknologi pada akhirnya akan mengubah tatanan
organisasi dan hubungan sosial kemasyarakatan karena berkembangnya teknologi.
Merujuk pada salah satu larangan yang terdapat di dalam Pasal 4 ayat (3) Kode Etik
Notaris dilarang Melakukan publikasi atau promosi diri, baik sendiri maupun
bersama-sama, dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana
media cetak dan/atau elektronik. Namun dalam praktiknya, banyak sekali kita
dijumpai Notaris yang mempergunakan media elektronik sebagai sarana promosi
atau menarik klien. Maka dari itu penulis mengangkat masalah pengaturan
mengenai larangan promosi notaris berdasarkan Undang-undang jabatan notaris
dan kode etik notaris. Bentuk pengawasan terhadap notaris yang melakukan
promosi dengan menggunakan media elektronik. Akibat hukum terhadap notaris
yang melakukan promosi jabatan melalui media elektronik.
Tesis ini menggunakan teori sistem, teori kepastian hukum, dan teori
tanggung jawab. Data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan data
Primer dan Skunder. Tujuan penelitian dari tesis ini adalah Untuk mengetahui
pengaturan mengenai larangan promosi notaris berdasarkan Undang-undang
jabatan notaris dan kode etik notaris. Bentuk pengawasan terhadap notaris yang
melakukan promosi menggunakan media elektronik. Akibat hukum terhadap
Notaris yang melakukan promosi jabatan melalui media elektronik.
Hasil dari Penelitian ini notaris dilarang melakukan promosi jabatannya
melaluii media apapun termasuk juga media elektronik sesuai dengan larangan
promosi bagi notaris, baik berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN)
maupun Kode Etik Notaris (KEN), bertujuan untuk menjaga kehormatan dan
martabat jabatan notaris sebagai pejabat publik dan mencegah kesan komersialisme
yang dapat mengurangi kepercayaan Masyarakat. Pengawasan terhadap notaris
dilakukan oleh lembaga Majelis Pengawas Notaris, yang merupakan bentukan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Akibat hukum bagi
notaris yang melakukan promosi diri adalah dikenakan sanksi berdasarkan
pelanggaran kode etik dan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Sanksi yang
dapat diberikan bervariasi mulai dari peringatan, teguran, pemberhentian sementara,
hingga pemberhentian tidak hormat dari Ikatan Notaris Indonesia.