Research Repository

Analisis Hukum Pidana Terhadap Keluarga Korban Yang Tidak Memberikan Pesetujuan Autopsi

Show simple item record

dc.contributor.author Siregar, Alif Bani Ali
dc.date.accessioned 2025-11-03T12:55:06Z
dc.date.available 2025-11-03T12:55:06Z
dc.date.issued 2025-09-13
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29714
dc.description.abstract Kurangnya pengetahuan keluarga tentang pentingnya dilakukannya autopsi terhadap mayat yang meninggal akibat sebab yang tidak wajar. Hal ini membuat kesulitan dalam mengungkap penyebab kematian korban. Kendala yang sering terjadi ini memperlambat dan menghambat penyidik untuk mendapatkan bukti dan keterangan tertulis yang diberikan oleh dokter ahli atas permintaan penyidik sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan di Pengadilan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pemenuhan unsur delik atas perbuatan keluarga korban yang tidak memberikan persetujuan autopsi. Untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana atas perbuatan keluarga korban yang tidak memberikan persetujuan autopsi. Untuk mengetahui akibat hukum yang timbul bagi keluarga korban yang tidak memberikan persetujuan autopsi. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan yang diambil dari data sekunder dan data tersier yang kemudiian di analisa. Berdasarkan dari penelitian ini menunjukan bahwa pemenuhan unsur delik atas perbuatan yang tidak memberikan persetujuan autopsi dapat dikatakan sebagai bentuk pidana yang diatur dalam Pasal 222 KUHP yang unsur deliknya Barang Siapa, yaitu pelaku yang merujuk pada siapa saja yang terkait pada penolakan atau menghalangi proses berjalannya autopsi. Dengan sengaja, menunjukan bahwa adanya niat dan kesadaran pelaku untuk melakukan perbuatan yang menghalangi proses pemeriksaan mayat autopsi. Mencegah, menghalangi, dan menggagalkan pelaksanaan autopsi, perbuatan ini mencakup tindakan aktif yang menghalangi proses pemeriksaan mayat oleh ahli forensik. Pertanggungjawaban pidana untuk keluarga korban yang tidak memberikan persetujuan pelaksanaan autopsi tentu menghalangi dokter bedah ahli forensik dan para penyidik dalam mencari pembuktian. Merujuk pada perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi yang diatur dalam Pasal 222 KUHP, tetapi pihak berwenang tidak dapat memberikan sanksi tersebut kepada keluarga korban dengan beberapa alasan yaitu: hak untuk menghormati jenazah, tidak ada unsur pidana, pihak berwenang memiliki prosedur lain, dan hukum tidak mengatur sanksi atas perbuatan tersebut. Akibat hukum bagi keluarga korban yang tidak memberikan persetujuan autopsi dapat menghambat proses penyelidikan, Penyidik mungkin kesulitan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dan ketidakmampuan mengungkap kematian yang tidak wajar. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Autopsi en_US
dc.subject Keluarga Korban en_US
dc.subject Analisis Hukum en_US
dc.title Analisis Hukum Pidana Terhadap Keluarga Korban Yang Tidak Memberikan Pesetujuan Autopsi en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account