Abstract:
Kurangnya pengetahuan keluarga tentang pentingnya dilakukannya
autopsi terhadap mayat yang meninggal akibat sebab yang tidak wajar. Hal ini
membuat kesulitan dalam mengungkap penyebab kematian korban. Kendala yang
sering terjadi ini memperlambat dan menghambat penyidik untuk mendapatkan
bukti dan keterangan tertulis yang diberikan oleh dokter ahli atas permintaan
penyidik sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan di Pengadilan. Tujuan
dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pemenuhan unsur delik atas perbuatan
keluarga korban yang tidak memberikan persetujuan autopsi. Untuk mengetahui
pertanggungjawaban pidana atas perbuatan keluarga korban yang tidak
memberikan persetujuan autopsi. Untuk mengetahui akibat hukum yang timbul
bagi keluarga korban yang tidak memberikan persetujuan autopsi.
Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif,
dengan pendekatan perundang-undangan yang diambil dari data sekunder dan data
tersier yang kemudiian di analisa.
Berdasarkan dari penelitian ini menunjukan bahwa pemenuhan unsur delik
atas perbuatan yang tidak memberikan persetujuan autopsi dapat dikatakan
sebagai bentuk pidana yang diatur dalam Pasal 222 KUHP yang unsur deliknya
Barang Siapa, yaitu pelaku yang merujuk pada siapa saja yang terkait pada
penolakan atau menghalangi proses berjalannya autopsi. Dengan sengaja,
menunjukan bahwa adanya niat dan kesadaran pelaku untuk melakukan perbuatan
yang menghalangi proses pemeriksaan mayat autopsi. Mencegah, menghalangi,
dan menggagalkan pelaksanaan autopsi, perbuatan ini mencakup tindakan aktif
yang
menghalangi
proses
pemeriksaan
mayat
oleh
ahli
forensik.
Pertanggungjawaban pidana untuk keluarga korban yang tidak memberikan
persetujuan pelaksanaan autopsi tentu menghalangi dokter bedah ahli forensik dan
para penyidik dalam mencari pembuktian. Merujuk pada perbuatan tersebut dapat
dikenakan sanksi yang diatur dalam Pasal 222 KUHP, tetapi pihak berwenang
tidak dapat memberikan sanksi tersebut kepada keluarga korban dengan beberapa
alasan yaitu: hak untuk menghormati jenazah, tidak ada unsur pidana, pihak
berwenang memiliki prosedur lain, dan hukum tidak mengatur sanksi atas
perbuatan tersebut. Akibat hukum bagi keluarga korban yang tidak memberikan
persetujuan autopsi dapat menghambat proses penyelidikan, Penyidik mungkin
kesulitan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dan ketidakmampuan
mengungkap kematian yang tidak wajar.