Abstract:
Memperkuat kelembagaan, diatur pula mengenai seluruh harta kekayaan
atau harta benda yang merupakan hasil tindak pidana Narkotika dan Prekursor
Narkotika dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana Narkotika dan
Prekursor Narkotika berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dirampas untuk negara dan digunakan untuk kepentingan
pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap
Narkotika. Cara pendekatan dalam penelitian ini yaitu pendekatan hukum yuridis empiris
pada pendekatan ini penelitian dilakukan terhadap efektivitas hukum dilakukan dengan
melaksanakan penelitian.
Reformulasi penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidan pencucian uang
dengan pidana asal narkotika berdasarkan hukum progresif Pertanggungjawaban pelaku
tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari hasil tindak pidana narkotika
sebagaimana dalam pasal 1 angka (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tentang
Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah setiap orang dan
korporasi. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku tindak
pidana pencucian uang adalah dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang
terungkap di dalam persidangan dan harus memiliki pertimbangan yang kuat dalam
menjatuhkan hukuman yang dapat memberikan efek jera terhadap terdakwa. harus
memberikan hukuman yang maksimal yaitu dengan pidana penjara selama 20 Tahun dan
denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
Kewenangan hakim pengadilan dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak
pidan pencucian uang dengan pidana asal narkotika norma ini selain berkaitan dengan
pemeriksaan di sidang pengadilan tetapi berkaitan pula dengan kewenangan sebagai
konsekwensi adanya perluasan kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi dalam
mengadili tindak pidana pencucian uang yang asalnya, Pertimbangan hakim yang bersifat
yuridis yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat dan keterangan terdakwa
yang terungkap di persidangan. Hambatan dalam pelaksanaan reformulasi penegakan
hukum terhadap pelaku tindak pidan pencucian uang dengan pidana asal narkotika
berdasarkan hukum progresif hubungan antara tindak pidana pencucian uang dengan tindak
pidana Narkotika sangatlah erat hal ini dapat kita lihat dengan jelas di dalam peraturan
hukum indonesia dalam Pasal 1 ayat 2 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana pencucian Uang menurut hukum indonesia (asas kriminal
gandadouble criminality) bahwa tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidna
ikutan (underlying crime) dari suatu tindak pidana asal (prdicate crime), sehingga
keberadaan tindak pencucian uang tidak bisa dilepaskan dari tindak pidana asalnya.tindak
pidana asal (pradicate crime) dengan tindak pidana pencucian uang berkaitan dan tidak
bisa dihilangkan.