Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29710
Title: REFORMULASI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DENGAN PIDANA ASAL NARKOTIKA BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF
Authors: EFENDI HASIBUAN, INDRA AHMADI
Keywords: Pelaku;Pencucian Uang;Narkotika
Issue Date: 20-Sep-2025
Abstract: Memperkuat kelembagaan, diatur pula mengenai seluruh harta kekayaan atau harta benda yang merupakan hasil tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dirampas untuk negara dan digunakan untuk kepentingan pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika. Cara pendekatan dalam penelitian ini yaitu pendekatan hukum yuridis empiris pada pendekatan ini penelitian dilakukan terhadap efektivitas hukum dilakukan dengan melaksanakan penelitian. Reformulasi penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidan pencucian uang dengan pidana asal narkotika berdasarkan hukum progresif Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari hasil tindak pidana narkotika sebagaimana dalam pasal 1 angka (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah setiap orang dan korporasi. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku tindak pidana pencucian uang adalah dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan dan harus memiliki pertimbangan yang kuat dalam menjatuhkan hukuman yang dapat memberikan efek jera terhadap terdakwa. harus memberikan hukuman yang maksimal yaitu dengan pidana penjara selama 20 Tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). Kewenangan hakim pengadilan dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidan pencucian uang dengan pidana asal narkotika norma ini selain berkaitan dengan pemeriksaan di sidang pengadilan tetapi berkaitan pula dengan kewenangan sebagai konsekwensi adanya perluasan kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi dalam mengadili tindak pidana pencucian uang yang asalnya, Pertimbangan hakim yang bersifat yuridis yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat dan keterangan terdakwa yang terungkap di persidangan. Hambatan dalam pelaksanaan reformulasi penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidan pencucian uang dengan pidana asal narkotika berdasarkan hukum progresif hubungan antara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana Narkotika sangatlah erat hal ini dapat kita lihat dengan jelas di dalam peraturan hukum indonesia dalam Pasal 1 ayat 2 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana pencucian Uang menurut hukum indonesia (asas kriminal gandadouble criminality) bahwa tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidna ikutan (underlying crime) dari suatu tindak pidana asal (prdicate crime), sehingga keberadaan tindak pencucian uang tidak bisa dilepaskan dari tindak pidana asalnya.tindak pidana asal (pradicate crime) dengan tindak pidana pencucian uang berkaitan dan tidak bisa dihilangkan.
URI: http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29710
Appears in Collections:Masters in Law

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TESIS INDRA AHMADI EFENDI HASIBUAN 2320010062.pdf1.11 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.