Research Repository

REFORMULASI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DENGAN PIDANA ASAL NARKOTIKA BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF

Show simple item record

dc.contributor.author EFENDI HASIBUAN, INDRA AHMADI
dc.date.accessioned 2025-11-03T04:11:02Z
dc.date.available 2025-11-03T04:11:02Z
dc.date.issued 2025-09-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/29710
dc.description.abstract Memperkuat kelembagaan, diatur pula mengenai seluruh harta kekayaan atau harta benda yang merupakan hasil tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dirampas untuk negara dan digunakan untuk kepentingan pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika. Cara pendekatan dalam penelitian ini yaitu pendekatan hukum yuridis empiris pada pendekatan ini penelitian dilakukan terhadap efektivitas hukum dilakukan dengan melaksanakan penelitian. Reformulasi penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidan pencucian uang dengan pidana asal narkotika berdasarkan hukum progresif Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari hasil tindak pidana narkotika sebagaimana dalam pasal 1 angka (9) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah setiap orang dan korporasi. Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada pelaku tindak pidana pencucian uang adalah dengan mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap di dalam persidangan dan harus memiliki pertimbangan yang kuat dalam menjatuhkan hukuman yang dapat memberikan efek jera terhadap terdakwa. harus memberikan hukuman yang maksimal yaitu dengan pidana penjara selama 20 Tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah). Kewenangan hakim pengadilan dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidan pencucian uang dengan pidana asal narkotika norma ini selain berkaitan dengan pemeriksaan di sidang pengadilan tetapi berkaitan pula dengan kewenangan sebagai konsekwensi adanya perluasan kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi dalam mengadili tindak pidana pencucian uang yang asalnya, Pertimbangan hakim yang bersifat yuridis yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat dan keterangan terdakwa yang terungkap di persidangan. Hambatan dalam pelaksanaan reformulasi penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidan pencucian uang dengan pidana asal narkotika berdasarkan hukum progresif hubungan antara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana Narkotika sangatlah erat hal ini dapat kita lihat dengan jelas di dalam peraturan hukum indonesia dalam Pasal 1 ayat 2 undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana pencucian Uang menurut hukum indonesia (asas kriminal gandadouble criminality) bahwa tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidna ikutan (underlying crime) dari suatu tindak pidana asal (prdicate crime), sehingga keberadaan tindak pencucian uang tidak bisa dilepaskan dari tindak pidana asalnya.tindak pidana asal (pradicate crime) dengan tindak pidana pencucian uang berkaitan dan tidak bisa dihilangkan. en_US
dc.subject Pelaku en_US
dc.subject Pencucian Uang en_US
dc.subject Narkotika en_US
dc.title REFORMULASI PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DENGAN PIDANA ASAL NARKOTIKA BERDASARKAN HUKUM PROGRESIF en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Advanced Search

Browse

My Account